Tolak Penerbitan P-21 dari Kejati Jatim, Ratusan Aremania Gelar Aksi Damai di Depan Kejari Batu

BATU (Lenteratoday) - Tolak penerbitan P-21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ratusan Aremania mendatangi Kejaksaan Negeri Batu untuk kembali menyuarakan aspirasinya pada Selasa (1/11/2022).
Sekitar pukul 12.00 WIB Aremania melakukan longmarch dari Alun-Alun kota Batu menuju Kejaksaan Negeri Batu untuk menyuarakan 5 tuntutan terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 Korban jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Semua tuntutan para Aremania sudah di email ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa yang menangani Perkara terkait Tragedi Kanjuruhan sudah dihubungi By Phone," ujar Agus Rujito, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, saat menemui ratusan massa aksi Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (1/11/2022).
Kemudian, Agus menyampaikan bahwa setelah berkomunikasi dengan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa Jaksa Peneliti pada Kejati Jawa Timur telah mengeluarkan surat P-18. Hal tersebut mengartikan bahwa berkas Perkara dinyatakan belum lengkap dan akan segera dikembalikan kepada Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
Menanggapi hal tersebut, ratusan Aremania bertepuk tangan atas informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan mereka mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang telah merespon sangat cepat terkait permohonan Aremania agar tidak dikeluarkan surat P-21.
Adapun 5 tuntutan dari para Aremania yakni ;
1) Meminta Kejaksaan untuk bersikap adil dan transparan serta akuntabilitas dalam menanggapi kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
2) Meminta Kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung untuk mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi, dan cara kotor lainnya dari pihak yang bertujuan untuk tidak objektif dan profesional. Sehingga cenderung mengkaburkan fakta-fakta lapangan serta fakta hukum.
3) Meminta Kejati Jatim untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh pihak Penyidik Polda Jatim agar tidak P-21. Hal tersebut dikarenakan belum adanya penetapan tersangka penembak Gas Air Mata yang disinyalir sebagai "Dalang" penyebab utama jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 nyawa.
4) Meminta Kejaksaan agar memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.
5) Meminta dan memohon kepada Kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap serta mengadili seluruh pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung bertindak dalam jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan.
Sebagai informasi, surat P-21 merupakan keputusan diterbitkan oleh Kejati Jatim kepada Penyidik Polda Jatim yang menandakan bahwa penyidikan di Polda Jatim telah dinyatakan lengkap. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati