KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang sebagai pelanggaran HAM. Sedikitnya 7 pelanggaran ditemukan. Salah satunya adalah aparat telah menembakkan setidaknya 45 tembakan gas air mata di dalam stadion yang berada di Kabupaten Malang tersebut. Sebelumnya Polri mengatakan penembakan gas air mata hanya terjadi 11 kali. Bukan hanya polisi, aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut melakukan kekerasan. Saat menelusuri dari sisi hulu, PT LIB dan broadcaster laga tersebut ngotot menggelar laga malam dengan mempertimbangkan semata-mata aspek komersial, yaitu terkait sponsor. Komnas HAM pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengerahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuannya. Semoga tak ‘membeku’ seperti beberapa kasus pelanggaran HAM lain? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/03112022.pdf
[3d-flip-book id="118211" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/03112022.pdf">