27 April 2025

Get In Touch

Dinkes Palangka Raya Gencarkan Edukasi Terkait Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Drg. Andjar Hari Purnomo.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Drg. Andjar Hari Purnomo.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, terus berupaya meningkatkan deteksi dini kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan konsumsi obat sirup.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, pihaknya terus menghimpun data dari fasilitas kesehatan yang ada di Kota Palangka Raya, guna mengetahui perkembangan dan dilakukan dalam rangka meminimalisasi terjadinya keterlambatan penanganan jika terjadi kasus.

"Meskipun sampai saat ini pihak kami belum menemukan kasus gagal ginjal akut pada anak akibat mengonsumsi obat sirup, namun kami akan terus melakukan deteksi terhadap berbagai potensi yang ada," papar Andjar, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu ia telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pusat layanan kesehatan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, untuk melakukan deteksi dini dan segera melaporkan jika menemukan kasus atau adanya gejala penyakit ginjal pada anak.

Selain itu Andjar juga meyakinkan jika Dinkes Kota Palangka Raya akan terus menyampaikan informasi terkait obat sirup yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk saat ini penelitian sedang dilakukan oleh BPOM.

"Guna mengantisipasi dan mencegah munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak, Dinkes Palangka Raya sudah melarang peredaran dan penjualan obat sirup untuk sementara waktu," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Kemenkes juga sudah mengambil langkah konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan berjenis sirup. Baik Pemerintah, rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia harus menyamakan persepsi demi mengantisipasi berkembangnya penyakit tersebut. Hal ini juga sudah dijalankan oleh Dinkes Kota Palangka Raya.

"Sosialisasi juga gencar kami lakukan ke semua apotek dan melarang menjual obat sirup yang mengandung zat yang bisa memicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak untuk sementara waktu," terangnya.

Selebihnya Andjar mengatakan, larangan tersebut berlaku sampai Dinkes setempat menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ia menambahkan, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak, pihaknya akan fokus untuk mengedukasi masyarakat dan pihak terkait lainnya, termasuk apotek, toko obat, klinik serta pusat- pusat layanan kesehatan.

"Tapi kami menghimbau masyarakat untuk tidak cemas dan khawatir berlebihan menanggapi isu penyakit ini, melainkan terus mencari dan menunggu informasi lebih lanjut dan terpercaya dari pemerintah," pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.