21 April 2025

Get In Touch

Terima Dr Hc dari Pukyong National University, Puan: Nasib Bukan Ditunggu tapi Diraih

Ketua DPR Puan Maharani menerima penganugerahan Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dari Pukyong National University (PKNU) Senin (7/11/2022).
Ketua DPR Puan Maharani menerima penganugerahan Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dari Pukyong National University (PKNU) Senin (7/11/2022).

BUSAN (Lenteratoday)- Ketua DPR Puan Maharani menerima penganugerahan Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dari Pukyong National University (PKNU). Dalam acara seremoni penganugerahan, Puan mengawali pidato ilmiahnya dengan bersyukur soal asal usulnya.

Puan membuka pidatonya dengan mengucapkan terima kasih ke PKNU yang telah menganugerahkan dirinya Dr Hc di bidang ilmu politik. Puan merasa terhormat dianugerahi gelar tersebut.Usai mengucapkan terima kasih, Puan melanjutkan pidatonya dengan bercerita soal latar belakangnya. Politisi PDIP itu memulai ceritanya dengan bersyukur terlahir di keluarga negarawan.

"Alhamdulillah, saya terlahir di lingkungan keluarga politisi negarawan. Sebagaimana kita maklumi bersama, kakek kami, Dr Hc Ir Soekarno, di Indonesia lebih dikenal dengan nama 'Bung Karno' adalah salah satu founding fathers bangsa Indonesia, Proklamator Kemerdekaan Negara Indonesia dan Presiden Pertama Republik Indonesia," kata Puan di University Theater, PKNU, Busan, Senin (7/11/2022).

Dia melanjutkan, meski terlahir di keluarga politisi, namun dirinya tak serta merta menjadi seorang politisi dan praktisi kenegaraan. Puan mengatakan perlu kerja keras untuk membuktikan diri dalam mencapai eksistensi politik yang diakui publik.

"Nasib kita bukanlah hal yang harus ditunggu, tetapi nasib kita adalah hal yang harus dicapai; dicapai dengan memilih jalan, menempuh, dan meraihnya dengan perjuangan," ujar Puan.

Puan lalu menceritakan soal sosok Megawati Soekarnoputri, yang pernah menjadi anggota DPR, Wakil Presiden, dan Presiden ke-5 RI. Soal ayahnya, almarhum Taufieq Kiemas, Puan mengenangnya sebagai politisi dan negarawan yang dapat mempersatukan berbagai kelompok bangsa Indonesia. Dia juga menuturkan Taufieq Kiemas telah menjadi Anggota DPR sejak 1999 hingga wafat tahun 2013 lalu saat menjabat sebagai Ketua MPR RI.

"Kita tidak dapat memilih dilahirkan di mana dan di keluarga siapa. Saya bersyukur, Alhamdulillah, karena Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menakdirkan saya dilahirkan di keluarga Ibu Mega dan Almarhum Taufiq Kiemas," ujar Puan.

Gus Falah Sebut Pejuang Kesetaraan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengungkapkan, Ketua DPR Puan Maharani sangat layak menerima penghargaan tersebut. Gus Falah yang juga hadir di Busan menyatakan, sebagai Ketua DPR, Puan telah memelopori pembuatan beberapa regulasi yang memperjuangkan kesetaraan serta kemaslahatan kaum perempuan.

Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR akhir Juni lalu.

"RUU ini basis filosofisnya adalah ketika seorang ibu sejahtera  mental maupun spiritualnya, maka sang ibu akan melahirkan generasi berkualitas," ujar Gus Falah.

"Disini, peranan mbak Puan sangat besar, dalam mendorong beberapa klausul yang progresif seperti penambahan durasi cuti melahirkan menjadi minimal 6 bulan bagi ibu pekerja, dan 1,5 bulan jika mengalami keguguran," tambah Sekum Bamusi itu.

Gus Falah melanjutkan, di masa kepemimpinan Puan Maharani ini, DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

UU ini, ujar Gus Falah, sangat progresif berpihak pada para korban kekerasan seksual. Dalam UU TPKS, disebut secara tegas sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan dianggap tindak pidana, antara lain tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,  pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan eksploitasi seksual.

"UU ini juga memberi pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Korban juga diberikan restitusi oleh pelaku kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban," ujar Gus Falah.(*)

Reporter:hiski,rls | Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.