
MALANG (Lenteratoday) -Jelang disahkannya Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), DPRD Kota Malang berharap Pemkot semakin meningkatkan pelayanan pada UMKM. Hal tersebut disampaikan beberapa perwakilan fraksi pada agenda rapat paripurna DPRD Kota Malang terkait Ranperda PTSP pada Senin (7/11/2022).
"Semenjak sistem OSS (Online Single System) di operasikan, kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang mekanisme perijinan terutama bagi para pelaku UMKM. Dalam hal ini, terobosan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perijinan. Misalnya seperti NIB, termasuk mekanisme perijinan bagi para pelaku UMKM," ujar Akhdiyat Syabril, perwakilan dari fraksi PKS, Senin (7/11/2022).
Sejalan dengan fraksi PKS. Fraksi PDIP dan PKB juga mempertanyakan strategi Pemkot Malang dalam melakukan proteksi terhadap UMKM. Sehingga harapannya, ketika Perda PTSP disahkan maka Pemkot telah mempunyai payung hukum terhadap pelaksanaan tugasnya.
"Dengan diberlakukannya Perda PTSP ini sehingga pencatatan pelaku UMKM lebih spesifik dan bisa terlihat dengan jelas. Sehingga agenda-agenda Pemkot Malang dalam melakukan pelayanan tentang pendataan UMKM bisa terdeteksi," ujar Asmualik, selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, ditemui usai memimpin rapat paripurna penyampaian PU Fraksi.

Asmualik menilai dengan sedikitnya UMKM yang melakukan pengurusan perizinan. Maka pemerintah juga tidak bisa melakukan aktivitas untuk penganggaran UMKM.
"Saya yakin dengan Perda ini harus menyentuh UMKM dan investor juga harus dimudahkan, sehingga dengan satu pintu harapan kita lebih efektif dan efisien," imbuhnya.
Lebih lanjut ketika disinggung target direalisasikannya Perda PTSP. Asmualik mengaku saat ini DPRD Kota Malang telah mengupayakan proses percepatan pengesahan Perda PTSP.
"Kalau diupayakan ya tahun ini bisa, jadi semakin cepat semakin bagus. Intinya kita memberi payung hukum agar pelaksanaan tugasnya lebih fleksibel. Yang penting nanti UMKM nya, target Perda ini adalah bagaimana UMKM lebih banyak untuk datang (mengurus perizinan) di Mal Pelayanan Publik," tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan harapannya agar dapat dilakukan percepatan dalam pengesahan Perda PTSP. Sebab menurutnya, dengan adanya Perda tersebut juga akan mempermudah investor untuk berinvestasi. Sehingga akan berdampak pada UMKM untuk semakin berkembang.
"Dengan disahkan (Perda PTSP) investor juga bisa segera berinvestasi dengan mudah. Sehingga dapat memberikan ruang kepada UMKM agar lebih berkembang. MPP kita kan kurangnya belum masuknya Perda. Kita sudah pakai IT harapannya masyarakat bisa menjangkaunya, tentu harus ada percepatan," ungkap Wali Kota Malang.
Reporter: Santi Wahyu|Editor:Arifin BH