
SURABAYA (Lenteratoday) - Sengketa lahan masih cukup banyak terjadi di Kota Surabaya. Tidak hanya menimbulkan konflik antar warga, namun juga bisa berujung di meja hijau. Namun sebelum dibawa ke jalur hukum, DPRD Kota Surabaya berharap, masalah konflik antar warga dapat diselesaikan secara musyawarah.
Seperti kasus sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kecamatan Simokerto.
Sebidang lahan dengan sebuah bangunan rumah yang berdiri di atasnya menjadi obyek konflik antara Gardinah Tanujaya (82) selaku pemilik lahan di Jalan Donokerto gang 11 no. 10 Surabaya, dengan Sugeng Handoyo, yang menempati lahan tersebut.
Konflik terjadi saat pemilik lahan meminta kembali hak atas lahan namun pihak penghuni rumah tidak bersedia menyerahkan kepada pemilik lahan. Konflik di antara mereka ini lantas dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, dengan harapan para wakil rakyat dapat membantu proses mediasi antara kedua belah pihak, Rabu (9/10/2022).
Gardinah yang saat itu ditemani anaknya, Viktor, menyampaikan, konflik yang terjadi. "Lahan tersebut milik Gardinah Tanujaya, namun ditempati oleh orang lain, yaitu Sugeng Tanujaya. Kami sudah melakukan berbagai upaya mediasi, tetapi pihak Sugeng Tanujaya tidak pernah ada itikat baik untuk datang melakukan mediasi," papar Viktor.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono yang memimpin hearing tersebut, mengungkapkan pihak aparat setempat, RT, RW, lurah hingga camat, akan melakukan upaya mediasi sekali lagi, untuk menyelesaikan konflik tersebut.
"Menjadi catatan disini adalah pihak kecamatan, yaitu Camat Simokerto bersedia untuk turun langsung mendatangi rumah Sugeng Handoyo, untuk melakukan upaya mediasi. Di sini lah peran penting dari pemerintah setempat, untuk mengupayakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah antar warga terkait konflik lahan ini," tutur Baktiono.
Baktiono pun mencontohkan sejumlah sengketa lahan di kawasan Sukomanunggal yang akhirnya berhasil diselesaikan oleh Camat setempat. (*)
Reporter : Endang Pergiwati | Editor : Lutfiyu Handi