
SEMARANG (Lenteratoday)-Salah satu syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus menyertakan 5.000 suara dukungan dari masyarakat. Nantinya, suara tersebut akan diinput ke dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
"Proses pencalonan anggota DPD agak berbeda dengan calon legislatif anggota parpol. Sebelum mendaftar, calon anggota harus menyerahkan input dulu, syarat dukungan satu orang minimal 5 ribu pendukung," kata Paulus Widyantoro, Ketua KPU Jateng, dikutip Jumat (11/11/2022).
Sebanyak 5.000 suara tersebut dibuktikan melalui tanda tangan dan fotocopy KTP pendukung. Oleh karena itu, masing-masing bakal calon akan memiliki kertas formulir. Kemudian, formulir yang telah dilengkapi diserahkan kepada KPU setempat pada saat pendaftaran di tanggal 12-18 Desember mendatang. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi hingga tanggal 19 Desember 2022.
Berbeda dengan syarat pendaftaran DPRD, calon anggota DPD tidak diharuskan berangkat dari partai politik. Bakal calok independen diperbolehkan untuk mendaftar mewakili daerahnya. Selain itu, proses pendaftaran juga dilakukan melalui SILON, berbeda dengan calon anggota DPRD yang mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Untuk sistem pendaftarannya sama seperti halnya dalam parpol menggunakan platform SIPOL. Kalau DPD nanti akan menggunakan SILON," ujar Paulus.
Paulus berharap, agar pihak-pihak yang tertarik mendaftarkan dirinya menjadi anggota DPD dapat memahami betul persyaratan pendaftaran. Selain itu, ia juga menganjurkan untuk melakukan persiapan sedini mungkin. "Supaya masyarakat dapat mengetahui dari calon-calon yang berminat menjadi anggota DPD untuk mempersiapkan pendukungnya sejumlah 5.000 orang mimimal," katanya.(*)
Reporter: Azifa Azzahra | Editor: Wiyawati