20 April 2025

Get In Touch

Terkait RKUHP, Presiden Bilang Tak Masalah Dihina Rakyat

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

SURABAYA (Lenteratoday) - Dalam draft baru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal memberikan perlindungan pada kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Sebab, siapa yang menghina Presiden dan wakil presiden bakal kena pidana.

Draf tersebut dinilai mengekang kebebasan berpendapat. Namun, Presiden berpandangan lain, bahkan sempat mengatakan tak masalah jika dinina rakyat. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia menceritakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil dirinya terkait pasal tersebut. Saat itu, Jokowi berpendapat tentang pasal tersebut dan merasa tidak masalah jika dihina oleh rakyatnya.

"Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden," kata Eddy dikutip dari okezone.com, Minggu (13/11/2022).

"Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok'," sambungnya setelah Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pasal tersebut bukanlah soal Jokowi, melainkan tentang bagaimana melindungi kehormatan, harkat, dan martabat presiden beserta wakilnya sebagai pimpinan suatu negara. (*)

Sumber : Okezone | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.