21 April 2025

Get In Touch

Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Tersangka KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). (Foto:antara)
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). (Foto:antara)

JAKARTA (Lenteratoday)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjerat seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan seorang Hakim Agung kembali jadi tersangka KPK. Namun demikian, Ali belum merinci identitas Hakim Agung tersebut. Tetapi, kata dia, tersangka ini dijerat terkait dengan perbuatan suap."Dugaan suap," kata Ali saat dihubungi Senin (14/11/2022).

Dia menyebut, objek perkara tersangka Hakim Agung yang ditetapkan tersangka ini berbeda dengan kasus Sudrajad Dimyati. Sudrajad sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu dalam perbuatan suap pengaturan perkara."Berbeda objek perkara," ungkap Ali.

Adapun dari informasi yang kumparan himpun, tersangka tersebut yakni Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh. Ia dijerat bersama dua tersangka lain.KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal detail perkara yang sedang diusut. Gazalba Saleh pun belum berkomentar mengenai status hukumnya di KPK.

Sementara juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro tak menampik soal Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak mau berkomentar banyak."Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi saat dikonfirmasi soal status tersangka Gazalba Saleh, Jumat (11/11/2022).

Menurut Andi, kasus tersebut merupakan ruang lingkup kewenangan KPK. "Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ujar dia.

Kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.

Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.

Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.Hal itu yang mendasari dugaan adanya perkara suap lain di Mahkamah Agung. Sehingga KPK melakukan pengembangan.(*)

Reporter: Hiski,rls | Editor: Widyawati

Lima PNS di MA dijerat sebagai tersangka penerima suap

Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)

Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.