05 April 2025

Get In Touch

Gelar Sosialisasi DBHCHT, Kasatpol PP Kota Malang: Aturan Cukai Sebagai Pengendali Rokok Ilegal

Heru Mulyono, Kasatpol PP Kota Malang saat memberikan sambutannya dan membuka acara sosialisasi DBHCHT terkait Ketentuan di bidang cukai, Senin (14/11/2022). (Foto;Santi/Lentera)
Heru Mulyono, Kasatpol PP Kota Malang saat memberikan sambutannya dan membuka acara sosialisasi DBHCHT terkait Ketentuan di bidang cukai, Senin (14/11/2022). (Foto;Santi/Lentera)

MALANG (Lenteratoday) – Gelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) putaran ke-4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang tekankan ketentuan aturan di bidang cukai bukan untuk menghapuskan rokok, melainkan sebagai pengendali peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Pada hari ini dilakukan sosialisasi putaran ke 4, terkait dengan DBHCHT, khususnya cukai tembakau dan rokok. Karena rokok itu tidak bisa dihilangkan, bisanya dikendalikan peredarannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena ada 2 sisi yang harus dipahami tentang rokok,” ujar Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, ditemui usai memberikan sambutan dan membuka sosialisasi DBHCHT putaran ke 4, Senin (14/11/2022).

Dijelaskan oleh Heru, selain memberikan pengaruh pada penambahan pendapatan negara. Fungsi cukai juga berguna untuk pengendalian zat dalam rokok, yakni kadar nikotin dan tar. “Cukai juga mengatur ketentuan kesehatan. Karena ada 2 zat yang nanti mengikuti di rokok itu. Yakni Tar dan Nikotin. Rangkaian semua ini dalam rangka untuk pengendalian pengedaran rokok ilegal,” serunya.

Heru kemudian mengatakan bahwa pada sosialisasi putaran ke 4 kali ini, terfokus untuk masyarakat Kecamatan Sukun. Sebab sesuai dengan penuturannya, terdapat 2 pabrik rokok besar yang berada dalam wilayah tersebut. Sehingga, perlu adanya sosialisasi kepada masuarakat setempat.

“Makanya saya sampaikan, ini bukan berarti kami menghapuskan rokok, tapi pengendalian. Karena di Kecamatan Sukun ini ada 2 pabrik rokok besar. Satu Bentoel, satu (pabrik rokok) Gandum. Jadi begini, yang kita antisipasi adalah adanya pemanfaatan limbah rokok pabrik, oleh home industri yang menyalahi aturan,” jelasnya.

Sebagai upaya mencegah pemanfaatan limbah rokok yang menyalahi aturan. Diharapkannya, seusai sosialisasi, para tokoh masyarakat di Kecamatan Sukun dapat memberikan edukasi terkait pentingnya penggunaan cukai yang sesuai ketentuan.

“Nanti home industri bisa diedukasi oleh tokoh masyarakatnya. Ndak masalah sebenarnya kalau ada industri rumahan, tapi tetap harus melapor ke cukai. Karena nanti harus ada laboratorium untuk kadar Tar dan nikotinnya,” terang Heru.

Diakhir, Heru mengatakan bahwa pada pertengahan bulan Desember mendatang. Pihaknya akan menyampaikan hasil dari operasi gempur pengedaran rokok ilegal di Kota Malang, selama tahun 2022.

Terpisah, Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Puteri Satria mengatakan 3 hal penting terkait perlunya pengendalian rokok ilegal. Pertama, meminimalisir kerugian masyarakat akibat konsumsi zat nikotin yang tidak sesuai aturan. Kedua, mengurangi kerugian perindustrian rokok golongan 3. Dan ketiga yakni memaksimalkan pendapatan negara dari cukai rokok.

Sebagai informasi, pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh 150 peserta, yang terdiri dari Kepala Daerah pengampu DBHCHT, Lurah dan Camat Sukun, Karangtaruna Sukun, dan LPMK Kecamatan Sukun. Serta menghadirkan narasumber dari Reskrim Polresta Malang, Bea Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.(*)

Reporter:Santi | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.