
JEMBER (Lenteratoday) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Komite Komunikasi Digital (KKD) di Aula Pemkab Jember pada Selasa (15/11/2022).
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Ir. Widodo Julianto dan Kadiskominfo Bobby A. Sandy. Tampak hadir dari Forkopimda, Akademisi, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Jember,Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jember, RTIK Kab .Jember dan PWI Jember.
Rapat tersebut dibuka oleh Ir. Widodo yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah. Dia mengatakan bahwa pembentukan KKD ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/275/KPTS/013/2022 tentang Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 yang diterbitkan tanggal 13 April 2022 bahwa Kabupaten Se Jawa Timur Perlu membentuk Komite Komunikasi Digital (KKD). Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi disinformasi maupun berita hoaks di kalangan era yang dinamis ini. Oleh karenanya, diperlukan peran dari seluruh stakeholder dan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Rapat dilanjutkan dengan perumusan pembentukan komite Komunikasi Digital Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jember, Bobby Arie Sandy. Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan pembentukan KKD ini sebagai wadah untuk menjalankan fungsi kerjasama, koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi disrupsi dan digitalisasi informasi saat ini.
"Pembentukan Tim KKD ini sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur Nomor 065/1654/114.3/2022 tanggal 25 Agustus 2022,"ungkap Kadiskominfo.Lanjutnya, hasil dari pembentukan Komite Komunikasi Digital ini diharapkan bisa melaksanakan tupoksi sesuai jabatannya.(*)
Reporter: pj moko | Editor:widyawati
Fokus Utama Pembentukan KKD
a. Merumuskan kebijakan,strategi dan program monitoring, evaluasi serta verifikasi informasi yang beredar melalui platform digital.
b. Memantau dan verifikasi konten digital dari media berbasis internet dan media sosial.
c. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas temuan kabar bohong, disinformasi, dan misinformasi.
d. Pengkoordinasian dan Pengorganisasian kegiatan penanganan misinformasi dan disinformasi yang beredar di ruang publik melalui platform media sosial.
e. serta monitoring dan evaluasi kegiatan Komite Komunikasi Digital Kabupaten Jember.