
SIDOARJO ( Lenteratoday) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan keputusan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Ada sedikitnya 9 jenis pajak yang bila wajib pajak belum membayarnya tidak akan dikenakan denda.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor:188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. SK ini juga dibuat dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164.
Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023. Dikutip Kamis (17/11/2022), jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan. Selanjutnya ada Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan, apabila tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga/denda sebesar 2% per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
"Oleh karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya," terang Gus Muhdlor.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal baik secara online maupun offline.
"Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," ujar Ari.(*)
Reporter:angga | Editor:widyawati