
JAKARTA (- Rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (17/11/2022) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU).Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan."Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan rencana pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna. Dasco mengatakan pengesahan RUU Papua Barat Daya.Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) terkait tindak lanjut RUU Provinsi Papua Barat Daya.
"Pada hari ini sudah diagendakan rapim (rapat pimpinan) DPR dan Bamus (badan musyawarah) dengan para ketua fraksi dan AKD (alat kelengkapan dewan). Dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022) kemarin.(*)
Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati