
JAKARTA (Lenteratoday) - Kasus 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan modus pinjaman online (pinjol) harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak gampang tergiur iming-iming laba besar. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mereka tetap harus membayar kewajiban utangnya. Untuk diketahui, para majasiswa tersebut mengalami total kerugian hingga Rp 1,6 miliar.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing, menjelaskan bahwa kejadian ini bukanlah masalah pinjaman online, melainkan penipuan toko online. "Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujar Tongam, Jumat (18/11/2022).
Dalam hal kaitannya dengan pinjaman yang dilakukan para korban, Tongam menegaskan bahwa pinjaman itu wajib tetap dibayarkan oleh para korban sendiri."Utang harus dibayar, karena pemberi pinjaman juga mendapatkan uang dari pihak ketiga juga," kata Tongam.
Sementara itu terkait kasus ini, OJK telah melakukan koordinasi bersama kepolisian dan pihak kampus IPB untuk melakukan tindakan antisipatif terhadap peristiwa serupa."Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini," ujarnya.
"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," sambung Tongam.
Dalam kasus ini, pelaku menawarkan untuk melakukan suatu 'proyek bersama' dengan keuntungan 10 persen. Para korban diminta untuk mengajukan pinjaman online ke aplikasi pinjol legal atas nama mereka masing-masing.Pelaku kemudian meminta dana tersebut untuk digunakan bertransaksi di toko online milik pelaku dengan janji bahwa pelaku akan membayar cicilan pinjol. Namun, pelaku tidak melakukan pembayaran dengan lancar. Sehingga mahasiswa yang namanya dipakai untuk pinjaman online harus menanggung kerugian.
Sementara itu, Polres Bogor telah menangkap pelaku penipuan berinisial SAN dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut pelaku bukan berasal dari IPB. Pelaku merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang elektronik.Polisi menetapkan SAN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal Penggelapan dan Penipuan yakni Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati