21 April 2025

Get In Touch

Kabupaten Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa 30 Hari

Gempa Cianjur membuat rumah warga ambruk dan rusak. Pemkab pun menetapkan darurat bencana 30 hari ke depan. (Foto:BBC)
Gempa Cianjur membuat rumah warga ambruk dan rusak. Pemkab pun menetapkan darurat bencana 30 hari ke depan. (Foto:BBC)

CIANJUR (Lenteratoday)- Bupati Cianjur Herman Suherman menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari. Status tanggap darurat itu dimulai sejak 21 November hingga 20 Desember 2022.Herman memastikan penanganan bencana pascagempa berkekuatan magnitudo 5,6 masih terus dilakukan oleh tim gabungan.

Sementara, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan data korban gempa M 5,6 Cianjur belum bisa dipastikan. Berdasarkan data sementara, ada 162 orang yang dilaporkan meninggal dunia.

"Angkanya masih belum bisa dipastikan, untuk angka sementara sekitar 162 orang meninggal dunia," kata Muhadjir dalam jumpa pers di Cianjur seperti rekaman yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Pernyataan itu disampaikan Muhadjir setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dalam penanganan tanggap bencana gempa Cianjur. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Bupati Cianjur Herman Suherman.

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan ikut prihatin yang mendalam atas kejadian yang betul-betul di luar kehendak kita semua," ujar Muhadjir.Muhadjir menyampaikan belasungkawa dan turut berdoa atas meninggalnya para korban. Dia berdoa agar para korban menjadi orang-orang yang syahid.(*)

Reporter:hiski,rls |Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.