22 April 2025

Get In Touch

Sah! Tanah Kapling di Kawasan Elveka Berstatus Milik Warga, Bukan Fasum PLN

Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya
Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya

SURABAYA (Lenteratoday) -Sengketa lahan di kawasan Elveka Jambangan akhirnya menemukan titik terang. Dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver menyampaikan bahwa kawasan yang beberapa waktu lalu menjadi obyek sengketa, kini telah memiliki status hukum jelas.

Reinhard menyatakan, proses hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Surabaya telah memberikan stastus hukum yang jelas untuk tanah di kawasan Elveka Jambangan ini. Tanah sebanyak 6 kapling ini bisa dijadikan tempat tinggal warga yang telah memperoleh lahan tersebut dengan cara membeli. Selain itu, tanah tersebut terbukti bukan aset pemda.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi terkait status hukum dari tanah tersebut kepada warga sekitar,” ucap Reinhard, Selasa (22/11/2022).

Anggota Komisi A, Imam Syafii, mengingatkan agar pihak Pemkot, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, tidak hanya memberikan penjelasan terkait status tanah, namun juga membuka kembali status yang diblokir karena masalah tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, menjelaskan, awalnya, lahan yang terletak di kawasan Jambangan ini disangka sebagai fasilitas umum dari PLN.

“Para warga di situ, dulu membeli tanah tersebut secara personal, seorang pejual kaplingan, yang sekarang sudah tiada, tidak melalui developer. Dalam catatan di BPN tanah tersebut statusnya Eigendom Verponding. Ternyata di sana, ada yang sebagian milik PLN , ada pula milik Pemkot. Lalu dilakukan penelusuran dengan pihak BPN,” papar Ayu.

Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa tanah tersebut bukan fasum PLN, ataupun fasum Pemkot, melainkan milik warga yang membeli tanah.

Sementara proses hukum yang dilalui di Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait obyek tanah tersebut memberi kekuatan hukum bagi warga pemilik tanah.

“Jadi dengan proses hukum itu, warga punya kekuatan hukum untuk mengurus tanahnya, baik masalah IMB-nya maupun hal lain,” ucap Ayu.

Reporter : Endang Pergiwati|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.