
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) –Masyarakat Kota Palangka Raya dihimbau agar mau mempelajari dan memahami Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah berpendapat, penting bagi masyarakat untuk memahami Perda agar memiliki pengetahuan dan wawasan lebih luas, termasuk mengenai peraturan- peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami meminta masyarakat mau mempelajari dan memahami Perda agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,” papar Mukarramah, Selasa (22/11/2022).
Selain itu ia mendorong Pemerintah setempat lebih aktif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai Perda yang sudah disahkan sehingga masyarakat memahaminya.
Salah satu contohnya, Mukarramah menuturkan, Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam Perda tersebut mencakup retribusi untuk daerah, yang mana hasil retribusi akan masuk kedalam kas daerah, untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Tujuan dibuatnya Perda antara lain adalah untuk memajukan daerah, dengan cara meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan," jelasnya.
Karena itu Mukarramah mengingatkan masyarakat, agar menumbuhkan kesadaran dalam mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Harapannya adalah agar pembangunan dapat berjalan dan tercapai secara maksimal (*)
Reporter : Novita|Editor: Arifin BH