
KEDIRI (Lenteratoday) -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Kediri di empat wilayah kerjanya (Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kota dan Kabupaten Kediri) berhasil mengamankan ribuan batang rokok tak bercukai dan ribuan barang turunan tembakau ilegal serta ratusan liter miras ilegal.
Barang-barang ilegal yang menjadi milik negara tersebut secara simbolis dimusnahkan, Selasa (22/11/22).
Menurut Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, hingga Oktober 2022 melakukan 111 surat bukti penindakan (SBP) di bidang bea cukai, 4 diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan terinci; 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Total nilai barang yang dimusnahkan, Rp 8,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 4,5 miliar.
“Pemusanahan barang bukti secara simbolis dibakardi kantor lama Bea Cukai Kota Kediri, selanjutnya semua barang dimusnahkan di TPA Klotok. Habis dibakar, ditimbuh sampah basah,ditimbun tanah dan lubang kembali ditutup,” jelas Sunaryo.
Penyitaan barang-barang ilegal itu hasil penindakan Operasi Gempur periode 17 Mei-18 Juni 2022 dan Operasi Gempur periode II 12 September-15 Oktober 2022. Pemusnahan itu merupakan 4 pilar tugas pokok Bea dan Cukai; revenue collector, trade facilitator, industrail assistance dan community protector
“Sebagian besar penindakan terhadap barang-barang ilegal tanpa cukai itu di tol ruas antara Jombang-Kertosono. Barang-barang sebagian besar berasal dari Madura, saat pengiriman kita tindak,” papar Sunaryo.
Barang yang berhasil disita terinci: Rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai 7.527.877 batang; tembakau iris tanpa pita cukai 2.000 gram, produk vape (Rokok elektrik/REL) tanpa pita cukai 925 liter dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 339 liter.
Acara pemusnahan dihadi perwakilan Kodim Kediri, Polres dan Polres Kediri Kota, pejabat Pemkot Kediri, Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Jombang Tomson perwakilan Satpol PP Kabupaten Jombang, pejabat KPKNL Malang (*)
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH