
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Mantan Kepala Dusun Pagerluyung Wetan, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Polresta Mojokerto karena diduga menggelapkan uang pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Dusun berinisial BS ini dilaporkan Satiah (65) warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto karena merasa uangnya senilai Rp 25 juta digelapkan terlapor. Dalam laporan tersebut, Satiah didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa sekaligus merangkap Ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Analis Publik Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST., SH.
Saat ditemui di kantin Polresta Mojokerto, Satiah mengaku merasa ditipu oleh terlapor sudah menyerakan uang sebesar Rp. 25 juta kepada terlapor untuk biaya pengurusan sertifikat tanahnya. Namun, sampai saat ini sertifikat tersebut tak kunjung jadi.
"Terlapor menawarkan jasa kepengurusan pembuatan sertifikat dan juga balik nama dari atas nama pemilik lama ke nama saya dan saya setujui dengan total biaya sebesar Rp. 25 Juta. Biaya pengurusan itu saya bayarkan sebanyak 3 tahap dan diterima langsung oleh terlapor dengan bukti kwitansi ditanda-tangani terlapor diatas materai," jelas Satiah.
Masih kata Satiah, tanah yang akan dibaliknamakan tersebut ada 2 bidang lahan tanah sawah yang sebelumnya dibeli dari Suratin sebagai ahli waris sesuai dengan dokumen leter C No. 374 Desa Pagerluyung.
Jual beli tanah tersebut dibuktikan dengan surat Akte Jual Tanah (AJB) seluas masing-masing 2.830 m2 dengan Nomor Persil 42.S Blok II dan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 M2. Awalnya terlapor menarik biaya jasanya sebesar Rp. 20 juta, namun selang beberapa Minggu kemudian berubah menjadi Rp. 25 Juta.
"Awal penyerahan uang biaya pengurusan saya serahkan langsung ke terlapor sebesar Rp. 10 juta pada 24 Agustus 2020. Kedua saya serahkan uang sebesar Rp. 10 juta pada 17 September 2020 dan selanjutnya pada 4 Desember 2020 saya kembali memberikan kekurangan uang biaya pengurusan sebesar Rp. 5 juta," katanya, Selasa (22/11/2022).
Dia melanjutkan bahwa semua penyerahan uang ada bukti tertulis di kwitansi yang ditandatangani oleh terlapor di atas materai. Karena sertifikat tak kunjung jadi maka Satiah memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib.
Sementara itu, Hadi Purwanto menambahkan sebetulnya dalam perkara ini sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Pihak korban juga sudah meminta agar terlapor segera mengembalikan saja uang biaya pengurusan sertifikat milik korban jika ternyata tidak diajukan berkasnya ke BPN. Namun justru terlapor menantang kejadian yang dialami korban untuk diproses secara hukum.
"Karena ada pernyataan terlapor menantang untuk diproses hukum, ya kita memilih jalan hukum guna mendapatkan keadilan untuk korban. Pada saat itu sebelum kasus ini kita laporkan ke penegak hukum, ketika ditagih kapan jadinya sertifikat, terlapor selalu menjanjikan dan masih dalam proses pihak BPN," pungkas Hadi menirukan penjelasan korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Riski Santoso didampingi Kanit Pidum Polresta Mojokerto, Ipda Samsul Arifin SH., MH, membernarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik tengah memproses laporan tersebut. Untuk selanjutnya akan melakukan upaya penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan.(*)
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi