Penyidikan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Dilanjutkan, Polisi Cek Dugaan Obstruction of Justice

JAKARTA (Lenteratoday)- Mahfud Md memerintahkan penyidikan kasus pemerkosaan di lingkungan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dilanjutkan lagi. Polisi di Kota Bogor siap membuka kembali penyidikan kasus yang sempat dihentikannya itu. Namun polisi masih menunggu petunjuk teknis untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Ya kalau sikap dari kami Polresta tentu itu kan sudah hasil keputusan, kita akan mengikuti, kita tinggal menunggu petunjuk teknis berikutnya saja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor AKP Rizka Padhila kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Kasus ini ditangani oleh Polresta Bogor sebelum akhirnya Polresta Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)."Jadi intinya, dari hasil keputusan tersebut, kami siap melanjutkan kembali (penyidikan kasus pelecehan sesama pegawai Kemenkop), sedangkan untuk melanjutkannya kami sedang menunggu petunjuk teknisnya untuk melanjutkan penyidikannya," tambahnya.
Rizka menyebut petunjuk teknis yang dimaksud adalah petunjuk teknis dari Polda Jawa Barat (Jabar) berkaitan penanganan kasus dugaan pelecehan sesama pegawai Kemenkop yang sempat disetop lewat penerbitan SP3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan SP3 bisa dicabut tanpa mekanisme praperadilan.
"Ya kalau keputusannya bisa dilanjutkan bisa tanpa praperadilan, nah sekarang kami sebagai penyidik, kalau memang itu bisa dibuka (dilanjutkan kasusnya) tanpa praperadilan, kita kan harus menunggu petunjuk teknis caranya seperti apa. Itu yang sedang kita tunggu, petunjuk teknisnya," kata Rizka menanggapi."Penyidik saat ini sedang menunggu petunjuk teknis dari Polda (Polda Jabar)," tambahnya.
Senin (21/11/2022), Menko Polhukam Mahfud Md memimpin rapat di kantornya dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Agung, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia memerintahkan pencabutan SP3 kasus itu."Semua sepakat, tak perlu praperadilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," kata Mahfud lewat cuitan akun Twitternya, Selasa (22/11/2022).
Gelar perkara khusus, yakni penyampaian penjelasan tentang proses hukum yang dilakukan atas dasar komplain dari pengadu, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, dilakukan atas perintah pimpinan Polri atau penyidik.
Pemerkosaan diduga terjadi terhadap pegawai honorer berinisial ND pada 6 Desember 2019. Ada empat pegawai Kemenkop UKM yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan.Pihak korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor dengan dugaan perbuatan 286 KUHP. Singkat cerita, mediasi terjadi dan justru pada 13 Maret 2020, korban dan pelaku inisial ZP malah dinikahkan.
Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020."Kita koreksi Polresta Bogor. Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam 21 November memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," kata Mahfud.
LPSK Duga Ada Perintangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada oknum polisi yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Polresta Bogor akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Kami masih belum tahu dan akan coba. Nanti kita akan tindak lanjuti. Kami akan cek lagi di mana obstruction of justice-nya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota AKP Rizka Padhila.
"Mengenai obstruction of justice yang disampaikan oleh pihak-pihak yang lain, kita sampai saat ini tentunya kita masih lakukan pendalaman. Menurut kita sih penyidik sudah sesuai dengan laporan yang ada," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menduga anggota Polresta Bogor Kota terlibat dalam mendorong dihentikannya kasus pelecehan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM. LPSK meminta Polri melakukan penyelidikan internal.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menduga adanya oknum polisi yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. LPSK menemukan bahwa ada oknum yang terlibat aktif mendorong kasus ini diselesaikan dengan cara damai.
"Terdapat dugaan obstruction of justice, pelanggaran etika dan disiplin, karena ada peran aktif dari oknum dari anggota Polresta Bogor Kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut," tutur Edwin Partogi dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/11/2022).(*)
Reporter:hiski,rls |Editor:widyawati