
SURABAYA (Lenteratoday) - Upaya Komisi C DPRD Surabaya menyelesaikan sengketa warga terkait kerusakan bangunan rumah di daerah Kenjeran gagal. Tak ada kesepakatan antara dua pihak yang berselisih.
Untuk diketahui, rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Rabu (23/11/2022) memediasi Moch.Sholeh sebagai pengadu dengan Dian Kuswinanti dan Sudarmanto sebagai teradu. Perkaranya adalah perselisihan kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh pihak teradu. Sayangnya, rapat yang dihadiri oleh pihak pengadu Moch Sholeh sendiri, dan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya belum juga mencapai kesepakatan.
“Dari pengaduan itu, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, telah ada tindakan, yaitu pencabutan IMB dari teradu. Ini sudah sesuai dengan perda. Dikatakan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan harus memperbaiki atau mengganti kerugian yang dialami pihak yang bangunannya rusak atau pihak pengadu,” ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, usai rapat.Untuk diketahui, rumah yang sedang mengalmi polemik ini berada di Kalilom Lor Indah Seruni, Kelurahan Tanah Kali Kedinding,Kenjeran.
Sanksi pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, dikatakan Aning, adalah upaya dari pemerintah, baik DPRD Kota Surabaya maupun DPRKPP untuk melindungi warga. “Selama pihak yang menyebabkan kerusakan tidak mengganti kerusakan yang ditimbulkan, IMB tidak akan diterbitkan oleh DRPKPP. Nah, sementara upaya banding ke wali kota telah dilakukan oleh pihak teradu,” tuturnya.
Kini kedua belah pihak memang masih menunggu keputusan dari Wali Kota Surabaya terkait proses banding tersebut. “Dalam keputusan wali kota nanti, ada proses koordinasi yang akan mempertimbangkan, salah satunya, keputusan penolakan banding yang sebelumnya dikeluarkan DPRKPP,” tambah Aning.
Tidak hanya itu, pihak Satpol PP dan Kejaksaan Negeri juga akan turut memberikan pertimbangan dalam koordinasi.Diakui Aning, wali kota bisa saja nantinya mengabulkan permintaan teradu untuk membatalkan pencabutan IMB yang telah dilakukan DPRKPP, yang artinya IMB akan diberlakukan kembali. Namun dalam salah satu poin, disebutkan Aning, bahwa pihak teradu harus mengganti kerusakan bangunan yang dialami pihak pengadu, tidak boleh diabaikan. Artinya, bila teradu mau memenuhi poin tersebut, dalam arti mengganti kerusakan itu, bisa jadi IMB diberlakukan kembali.(*)
Reporter : Endang Pergiwati | Editor:Widyawati