PENETAPAN Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap tahun menjadi ‘pertempuran’ berat antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Di tahun ini untuk menetapkan upah 2023, saat waktu deadline pengumuman oleh gubernur, pemerintah dan buruh ‘dipepet’ pelaku usaha melalui gugatan aturan UMP tahun depan.Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuding Menaker, Ida Fauziyah tak pernah melakukan koordinasi dengan pengusaha dan Dewan Pengupahan Indonesia. Selain itu, jika mengacu putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, beleid yang menjadi cantolan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan. Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan sebagai imbas dari putusan itu, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU itu. Dalam beleid terbaru, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar). Diaturan baru dihitung dengan ,empertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/28112022.pdf
[3d-flip-book id="121379" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/28112022.pdf">