
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) berencana untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,22% dari UMK sebelumnya. Peraturan kenaikan UMK tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022.
Kepala Disnaker PMPTSP, Arif Tri Sastyawan mengatakan, kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,22% tersebut masih akan menunggu keputusan SK Gubernur Jawa Timur. Arif juga mengaku, usulan kenaikan UMK tersebut rencananya akan dikirim langsung ke provinsi pada hari ini, Selasa (29/11/2022).
“Jadi, kita sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja, kita pakai usulan koefisien dari kota Malang yang 0,1. Tapi keputusannya tetap kita menunggu SK dari Gubernur Jatim. Kalau untuk Kota Malang, sesuai dengan deadline itu tanggal 29 November sudah ke Gubernur,” ungkap Kadisnaker Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Selasa (29/11/2022).
Arif menyebutkan, jika disetujui oleh Gubernur. Maka UMK Kota Malang direncanakan naik menjadi Rp 3.210.350, atau meningkat sebanyak Rp 216.206 dari UMK tahun sebelumnya. Angka tersebut dinilainya merupakan jalan tengah yang telah diambil untuk mengakomodir aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Kota Malang.
“Ini nunggu keputusan Gubernur, kemarin kan ada yang tidak sama, dari Apindo dan serikat buruh. Karena kalau serikat buruh itu meningkatnya minta 10 persen. Tapi kalau Apindo minta 4,69 persen. Jadi kita berdiri di tengah, kita ambil kenaikan 7,22 persen,” urainya.
Sebelumnya, Arif menyampaikan, terdapat 3 usulan koefisien kenaikan UMK yang telah disampaikan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Usulan tersebut tentunya mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Adapun dari ketiga usulan yang diberikan, Sutiaji, dikatakan oleh Arif, menghendaki pada koefisien 0,1.
“Kita sampaikan ke Pak Wali, beliau menghendaki di 0.1 itu pertimbangannya kalau nanti terlalu tinggi, takutnya ada PHK. Kemarin itu sudah tinggi kalau dilihat dari permintaannya Apindo. Kita kan hanya 7,22 persen, dari Apindo kemarin hanya 4,69 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan akan banyak resiko yang ditanggung oleh Pemda apabila usulan kenaikan tidak disetujui pada SK Gubernur. Namun, pihaknya memastikan pada bulan Desember mendatang SK Gubernur mengenai keputusan UMK Kota Malang tahun 2023 akan segera terbit.
“Saya kira resikonya banyak. Karena kan kita berdiri di tengah ya, kita tidak membela dari Apindo maupun dari unsur buruh. Semuanya punya konsekuensi tinggi. Kalau nanti terlalu tinggi, Apindo merasa keberatan. Nanti larinya PHK. Tapi kalau kita tetap membela Apindo, nanti buruh bisa demo. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut di atas. Maka Koefisien yang dapat diusulkan sebesar 0.1, 0.2, dan 0.3. Maka, setelah diajukannya koefisien 0.1 dengan kenaikan sebesar 7,22% Arif mengharap agar semua pihak, bserikat buruh dan APINDO dapat menerima keputusan tersebut.
“Mudah-mudahan semua pihak menerima. Itu harapan kami. Di Jawa Timur, Kota Malang itu masuk ke rata-rata. Tapi kalau Malang Raya, sekarang ini kita sudah hampir sejajar. Nanti setelah ada SK kita segera sosialisasi dengan serikat buruh, serikat pekerja juga,” tandasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi