KABAR baik datang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Tapi, lima tahun setelah keluar dari bui mereka boleh nyaleg lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari putusan tersebut serta bakal berkonsultasi dengan perumus undang-undang, baik pemerintah maupun DPR. Selain itu, MK meminta persyaratan atas adanya keharusan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya tersebut. Apakah ‘membekukan’ hak politik mencalonkan diri jadi wakil rakyat selama 5 tahun, sebanding dengan tindakannya yang merugikan negara? Bisakah putusan itu memberikan efek jera, atau minimal menjadi ‘benteng’ antisipasi agar tidak melakukan korupsi lagi? Semoga. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/01122022.pdf
[3d-flip-book id="121830" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/01122022.pdf">