22 April 2025

Get In Touch

Kabar Baik Buat ASN, PNS dan Pensiunan, Apa Itu?

Ilustrasi: Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Ant)
Ilustrasi: Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Ant)

SURABAYA (Lenteratoday) - Ada kabar baik untuk untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan kabar tersebut berkaitan dengan proses bisnis seperti layanan kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun kini lebih singkat. Penerapan percepatan layanan kenaikan pangkat dan mutasi dimulai dengan penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana layanan kenaikan pangkat sebelumnya memerlukan 8-14 tahap.

"Saat ini proses bisnis kenaikan pangkat telah disederhanakan menjadi 2 tahap dan waktu layanan dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 2 hari," kata Bima dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Paguyuban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022)

Dalam kesmepatan itu, Bima menjelaskan, layanan pindah instansi yang sebelumnya memerlukan 7 tahap, saat ini telah dipangkas hanya tinggal 2 tahap saja dan sudah bisa selesai dalam waktu 2 hari.

Dia mengatakan atrategi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi sehingga seluruh layanan bersifat paperless. Kemudian juga ada pemangkasan dokumen pendukung yang sudah ada dalam database BKN sehingga tidak perlu diunggah kembali.

Strategi lain yang mempercepat proses adalah integrasi sistem informasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri."Serta bersifat informatif di mana akan ada notifikasi kepada instansi dan PNS melalui sistem, sejauh mana proses layanan sudah dilakukan," imbuhnya.

Menurutnya, ada beberapa kegiatan untuk mencapai percepatan pelayanan kepegawaian yang sudah dilakukan BKN sejak awal November yaitu melakukan sosialisasi ke kantor regional, sosialisasi kepada instansi pusat maupun daerah, pendampingan percepatan pelayanan, menggelar bimbingan teknis pindah instansi, bimbingan teknis SIASN, mengeluarkan Surat Edaran Deputi Mutasi, serta koordinasi dengan kantor regional dan instansi terkait kesiapan data ASN.

Pada kesempatan ini pula, Bima menyampaikan bahwa BKN telah menerapkan pendekatan layanan kepegawaian secara digital. Notifikasi Layanan Kepegawaian kepada ASN berbasis Aplikasi Mobile. ASN akan mendapatkan kepastian waktu layanan pada setiap tahapannya.

"Notifikasi Layanan Kepegawaian kepada pengusul (instansi) terkait status usulan berbasiskan whatsapp. Jika terdapat konfirmasi berupa berkas usulan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat, pengelola kepegawaian instansi akan mendapatkan notifikasi untuk segera memperbaiki berkas usulan tersebut," tutupnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.