21 April 2025

Get In Touch

Dua Buron Interpol Ditangkap di Bali, Diduga Punya Bisnis Online hingga Vila

Cyril Stiak, buron Interpol asal Ceko ditangkap di Bali. (Foto: dok. Istimewa)
Cyril Stiak, buron Interpol asal Ceko ditangkap di Bali. (Foto: dok. Istimewa)

DENPASAR (Lenteratoday)- Warga Negara Asing asal Republik Ceko, Cyril Stiak (48) dan Slovakia, Stefan Durina (39), menjadi buron Interpol berstatus red notice dalam kasus pengemplangan pajak. Kabar baiknya, keduanya telah ditangkap di Bali.

Cyril Stiak ditangkap di sebuah kontrakan di Kuta Selatan, pada Rabu (30/11/2022) dini hari. Sementara Stefan Durina ditangkap di Vila River, Canggu, Badung, Bali, pada Kamis (1/12/2022) pagi tadi.Keduanya saat ini diamankan di Polda Bali sementara menunggu arrest warrant dan provisional arrest.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, selama pelariannya kedua buronan itu membuka usaha di Bali. Usaha itu mulai dari pengelolaan vila hingga bisnis online. "(Cyrill) memulai Bisnis di Indonesia di bidang pengelolaan Vila di Wilayah Pantai Karma, Kuta Selatan. (Stefan) mulai bisnis yang bergerak pada online market platform yang dinamakan Beneko.com dan subjek memiliki kantor di vila Beni," kata Krishna , Kamis (1/12/2022).

Krishna menuturkan, dalam pelariannya, buronan itu membangun hubungan baik dengan warga sekitar. Seperti Cyrill yang selalu terlibat kegiatan masyarakat. "Di wilayah tersebut Cyril Stiak bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, yang bersangkutan selalu ikut dalam kegiatan acara adat dan sering memberikan donasi sehingga dia dikenal di lingkungan pantai Karma," ujar Krishna.

Irjen Krishna menuturkan, untuk buronan Cyrill masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 Juni 2019. Dia menggunakan paspor Ceko nomor: P45263884."Subjek memasuki wilayah Indonesia pada tanggal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan menyewa satu rumah di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali," beber Krishna.

Sedangkan untuk Stefan, lanjut Krishna, masuk ke Indonesia pada 20 Oktober 2019 dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288)."Berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288)," ungkapnya.

Rugikan Ceko  Rp 67 Miliaran

Untuk diketahui, keduanya dicari oleh National Bureau Central (NCB) Praha, Ceko, atas kasus penggelapan dan pembobolan perusahaan di Ceko dengan kerugian puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi NCB Praha yang diterima NCB Interpol Indonesia, Cyril Stiak melakukan penggelapan perusahaan Majordomos Gastro S.R.O pada 2 Juni 2008. Cyril Stiak menggelapkan uang perusahaan sebesar CZK 25 ribu.

"Informasi dari NCB Praha, Cyril Stiak melakukan 18 kali penggelapan dan menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar CZK 529.890, serta perusahaan CITY CAFÉ S.R.O sebesar CZK 104 ribu," katanya.

Cyril Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi lantaran belum membayar asuransi pada periode Januari 2008 dan April 2009. Tak hanya itu, Cyril Stiak mengakibatkan kerugian otoritas pendapatan di Ceko karena mengemplang pajak.

"Sementara Stefan Durina melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016. Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara UNI Eropa tanpa membayar pajak," papar Krishna.

Akibat perbuatannya itu, Republik Ceko dirugikan sebesar CZK 14.124.587. Sedangkan total kerugian Ceko yang diakibatkan dari perbuatan keduanya senilai 84.758.544.CZK atau setara Rp 56.788.224.480."Akibat perbuatan mereka, Negara Ceko mengalami kerugian total sebesar CZK 100.209.661 atau setara Rp 67.140.472.870," katanya.(*)

Sumber:ant,ist | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.