
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Ada tiga kelompok pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Pertama adalah juru parkir, kemudian ada tim pendamping keluarga dan terakhir relawan pemadam kebakaran (balakar).
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyampaikan, konsepnya adalah Pemkot setempat membayarkan iuran para peserta yang masuk dalam program Gerakan Nasional (GN) Lindungi Pekerja Rentan.
"Setiap pekerja rentan akan mendapatkan dua jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN), dari iuran kepesertaan senilai Rp16.800 yang dibayarkan Pemkot setiap bulannya," papar Hera, Kamis (1/12/2022).
Adapun pembayaran tersebut, ia melanjutkan, iurannya bersumber dari anggaran dinas terkait, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Disnaker dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (DPPKBP3A).
Ada sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut terdiri dari 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota balakar dan sisanya juru parkir.
"Tapi sementara ini pembayaran iuran para penerima program dilakukan untuk tiga bulan kedepan, yang mana disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari masing- masing dinas tersebut," terangnya.
Tentu saja program Pemkot Palangka Raya yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng, dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan disambut baik oleh masyarakat.
Selanjutnya Hera menambahkan, adapun manfaat yang akan diterima pekerja jika mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Namun jika pekerja meninggal saat bekerja, maka ahli waris akan mendapat santunan senilai Rp 42 juta.
"Dengan adanya program ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah setempat untuk melindungi para pekerja rentan, diharapkan semua pekerja rentan bisa terlindungi dan tepat sasaran," pungkasnya.(*)
Reporter : Novita | Editor:Widyawati