26 April 2025

Get In Touch

Terima Banmod Usaha, Ribuan Pelaku Usaha Datangi Disperdagin Kota Kediri

Pegawai Disperdagin Kota Kediri membantu pelaku usaha membuka rekening tempat penerimaan dana bantuan modal dari Pemkot Kediri.
Pegawai Disperdagin Kota Kediri membantu pelaku usaha membuka rekening tempat penerimaan dana bantuan modal dari Pemkot Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Sebanyak 1.343 pelaku usaha mendatangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri untuk membuka rekening penerima Bantuan Modal (Banmod) Usaha Bersumber dari DBHCHT, Jumat (2/12/2022). Padahal pembukaan rekening untuk Banmod ini akan tetap dibuka hingga taggal 6 Desember 2022 mendatang.

Pemberian Banmod usaha oleh Pemkot Kediri untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Menurut Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri, dalam kegiatan pembukaan rekening ini pihaknya bekerjasama dengan Perumda BPR Bank Kota Kediri sebagai bank penyalur bantuan modal.

Tanto menjelaskan bantuan yang diberikan dalam bentuk uang. Besaran nominalnya sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota No: 188.45/477/419.033/2022 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2022.

“Besaran yang diterima bervariasi tergantung yang diusulkan antara Rp1 juta - Rp10 juta,” kata Tanto.

Dalam penyaluran, Disperdagin telah menetapkan empat sasaran penerima, yakni: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, pelaku IKM, dan wirausaha baru sektor perindustrian dan perdagangan.

Tanto mengaku dalam sehari pihaknya melayani sebanyak 350 orang penerima bantuan untuk membuka rekening baru. Adapun persyaratan penerima bantuan modal usaha, antara lain: penduduk asli Kota Kediri, memiliki Nomorr Izin Berusaha (NIB), bagi buruh/pekerja rokok yang aktif menjalankan usaha selama enam bulan terakhir, pelaku IKM yang aktif berproduksi minimal dalam dua tahun terakhir, serta wirausaha baru yang aktif menjalankan usaha minimal enam bulan terakhir.

Tak hanya sebatas memberikan bantuan, Disperdagin juga berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan ini. “Penerima bantuan nanti juga bertanggungjawab kepada kami. Karena ada surat pernyataan jadi mereka harus membelikan barang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) setelah itu kita sediakan link untuk upload bukti pembelanjaan yang menyertakan struk dan barang yang telah dibeli, setelah itu kita tinjau ke lapangan untuk memastikan,” jelas Tanto.

Melalui kegiatan ini pihaknya berharap agar bantuan yang diterima dapat membantu kemajuan usaha, sehingga para pelaku usaha di Kota Kediri tetap eksis dan berkembang seiring perkembangan zaman. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.