21 April 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Palangka Raya Usulkan Perda Penanggulangan LGBT dan HIV/AIDS

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Tingginya potensi penularan HIV/AIDS serta maraknya isu LGBT di tingkat nasional maupun global diharapkan bisa diantisipasi secara optimal oleh Pemerinyah Kota Palangka Raya. Salah satu yang diusulkan DPRD adalah pembuatan peratudan daerah (Perda) terkait dua hal tersebut.

"Karena itu kami menyarankan agar anggaran untuk penanganan masalah HIV/AIDS pada Dinkes dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dapat ditambah setiap tahunnya," papar Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, Sabtu (3/12/2022).

Dia menyatakan mendukung langkah- langkah yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dengan berbagai programnya. Sayangnya, saat ini belum ada regulasi khusus di Kota Palangka Raya yang mengatur terkait penanganan HIV/AIDS.  Sehingga yang dijadikan acuan adalah Perda Provinsi Nomor 8 Tahun 2011.

Berbicara mengenai penyakit HIV/AIDS, Susi melanjutkan, akan kembali kepada kesadaran individu masing- masing dalam menjaga diri agar tidak tertular dan menularkan penyakit tersebut kepada orang lain.

"Yang perlu diingat adalah untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA), karena yang perlu dijauhi adalah penyakitnya, bukan orangnya,” ungkapnya.

Sementara itu ia menuturkan, Pemkot melalui Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disbudparpora, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan lainnya, bisa melakukan langkah preventif dengan membuat aturan daerah mengenai penanggulangan HIV/AIDS.

Ini bisa diaplikasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang fokus pada upaya penanganan HIV/AIDS dan sebarannya Termasuk mencegah perilaku penyimpangan seksual yang tidak sehat.

"Jika proses membuat Perda dinilai terlalu lama Pemerintah setempat bisa membuat aturan dalam bentuk Perwali, untuk membatasi tindakan pergaulan bebas dan perilaku seksual menyimpang," terangnya.

Selanjutnya aturan tersebut dituangkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Penanganan HIV dan AIDS di Kota Palangka Raya. Ini bisa dijadikan acuan dan pedoman  bagi para pemangku kepentingan, yang mana di dalamnya tertuang mengenai LGBT.

Selebihnya Susi menambahkan, Pemkot setempat diharapkan bisa menggandeng organisasi-organisasi yang bergerak dalam penanggulangan HIV/AIDS, seperti Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), yang tengah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahayanya virus HIV/AIDS.

“Jika nantinya Perwali atau Perda tentang LGBT terkait penanggulangan HIV/AIDS dirancang, harus bersifat komprehensif, koperatif dan berkesinambungan, serta sejalan dengan norma dan kearifan lokal,” pungkasnya.(ADV)

Reporter : Novita | Editor:WIdyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.