
MOJOKERTO (Lenteratoday)- Pedagang kaki lima (PKL) mengkritis kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang dinilai selegenje. Ada dua surat edaran terkait PKL yang berbeda isi.
Menurut pengakuan pedagang, satu surat berisi larangan PKL berdagang di sepanjang jalan yang ada di wilayah Kota Mojokerto, termasuk jalan KH. Nawawi, jalan Residen Pamudji dan HOS. Cokroaminoto. Sementara surat yang lain mengizinkan pada jam tertentu yaitu pukul 21.00 - 05.00 WIB.
Ketua DPD Perkumpulan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Mojokerto, Gendut Sugiantamengatakan, seharusnya pemerintah lebih bijak untuk mengambil keputusan dan memberikan rasa keadilan bagi para pedagang PKL manakala yang satu dilarang berarti untuk semuanya. Karena bahasa suratnya adalah pelarangan berjualan selama 24 jam bagi pedagang yang berjualan dijalan diseluruh wilayah Kota Mojokerto.
"Kalau ada penegasan ya jangan tebang pilih, di area jalur satu dilarang tapi di jalur lain diperbolehkan karena adanya kebijakan. Apalagi terkait adanya aturan dimana tidak diperbolehkan adanya bangunan yang berada diatas trotoar, malah yang sekarang terjadi pihak pemerintah melakukan pembangunan diatas jalur trotoar. Membuat sebuah aturan untuk warga masyarakat, malah pihak pemerintah melanggar aturan sendiri. Aneh kan ini," ujar Gendut Sugianta, Senin (5/12/2022).
Untuk diketahui, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kota Mojokerto dan tim gabungan trantib yang meliputi, Satpol-PP, Dishub dan TNI/Polri berhasil melakukan penertiban bangunan PKL, baik yang permanen ataupun tidak. Penertiban dilakukan di area jalan KH. Nawawi, HOS. Cokroaminto dan Residen Pamudji.
Mereka diminta berpindah ke lokasi yang sudah disediakan oleh pihak pemerintah. Namun kemudian beredar selebaran surat tanpa adanya tanggal yang jelas dengan KOP surat bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 510/3032/417.513.4/2022. Menurut pedagang, surat itu disebarkan oleh seorang petugas tak berseragam resmi dan ditujukan kepada seluruh para Pedagang Kaki Lima (PKL). Isinya tentang pelarangan berjualan selama 24 jam di sepanjang jalan yang ada di wilayah Kota Mojokerto. Termasuk jalan KH. Nawawi, jalan Residen Pamudji dan HOS. Cokroaminoto.
Selain itu, saat ini tampak ada rencana bangunan yang diduga dikerjakan oleh pihak pemerintah. Bangunan itu dibuat di atas jalur trotoar berada di jalan Residen Pamudji dan di pojok simpang empat jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Mojokerto, Moedjari, S.Sos dikonfirmasi diruang kerja terkait adanya bangunan yang berdiri diatas jalan trotoar mengatakan tidak tahu."Saya akan segera lakukan pengecekan ke dinas terkait tentang adanya bangunan tersebut," pungkas Moedjari, Senin (5/12/2022). (*)
Reporter: Wisnu Joedha | Editor:widyawati