
JAKARTA (Lenteratoday) - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).
Dalam rapat paripurna penetapan tersebut sempat berlangsung memanas. Kondisi tersebut lantaran adanya perdebatan antara Anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Hal itu terjadi setelah Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, membacakan laporan Komisi III DPR.
Dasco sebagai pimpinan sidang menegaskan bahwa RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS dengan adanya beberapa catatan. Dasco memberikan memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya. Saat itulah, Anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis tak hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Tapi Iskan tidak terima dan menghardik Dasco sebagai diktator. Dasco yang Ketua Harian DPP Gerindra ini kembali menegaskan bahwa PKS sudah memberikan catatan atas nama fraksi. Tapi Iskan masih tetap tidak terima, menuding Dasco diktator dan mengancam akan keluar ruangan.
Dasco pun melanjutkan menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP. "Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.
Meski demikian, Iskan masih mengatai Dasco sebagai diktator dan menunjukkan tingkah Dasco ke wartawan. "Kamu jangan jadi diktator ya.. ya lihatlah wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan.
Sekali lagi, Dasco mengatakan bahwa semua fraksi sepakat menyetujui RKUHP ini, termasuk PKS menyetujui dengan catatan. Ia pun sudah memberikan kesempatan PKS menyampaikan catatannya. (*)
Sumber : okezone.com | Editor : Lutfiyu Handi