
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini terus berupaya untuk meningkatkan minat baca masyarakatnya, salah satunya dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, tingkat literasi warga Kota Malang masih tergolong rendah. Sehingga, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat infrastruktur dan suprastruktur perpustakaan di Kota Malang.
“Ya kita tahu di Indonesia ini kan literasi masih rendah. Jadi bagaimana harapannya masyarakat ini literasinya kuat. Ada beberapa hal yang harus dikuatkan. Suprastruktur dan infrastruktur harus dibangun. Jadi antara hak dan kewajiban itu mesti, kewajibannya juga harus dilayani. Disana menjadi haknya warga negara,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, ditemui usai Rapat Paripurna agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Rabu (7/12/2022).
Sebagai aparatur negara, Sutiaji menyampaikan pentingnya kewajiban dalam meningkatkan literasi masyarakat. Maka dalam Raperda ini nantinya akan mengatur mulai dari tenaga profesional, mekanisme organisasi, hingga masalah pendanaan.
“Kami yang menjadi aparat tentu sebuah kewajiban untuk melayani. Karena di kota Malang itu pustawakan kita masih rendah. Jadi nanti Raperdanya mengatur tentang tenaga kerja, pendanaan, mekanisme organisasi, dan seterusnya,” jelasnya.
Disebutkannya bahwa saat ini tingkat literasi Indonesia berada di 10 besar terbawah. Sehingga perlu adanya peningkatan minat baca, melalui inovasi yang dilindungi oleh Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. Diantaranya yakni inovasi digitalisasi, pengorganisasian, pojok baca, serta perpustakaan yang dikelola oleh relawan.
“Goalnya adalah bagaimana agar literasi meningkat. Karena kurangnya literasi masyarakat. Indonesia ini urutan 62 dari 70 jadikan nemen (memprihatinkan) Kita hampir terakhir,” serunya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyambut pengusulan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dengan optimis. Menurutnya, Raperda tersebut akan menjadi jawaban dari keluhan dinas perpustakaan, terkait dengan regulasi.
“Ini memang yang kita tunggu-tunggu. Karena setiap hearing dengan Kepala Dinas Perpustakaan, ada beberapa aturan aturan yang beliau belum bisa laksanakan. Terutama terkait pembiayaan terhadap perpustakaan yang diselenggarakan oleh perorangan,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, ditemui dalam kesempatan yang sama.
Made kemudian menekankan, bahwa Raperda digunakan untuk menyoroti Pemkot Malang dalam upaya peningkatan literasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak hanya hadir dengan membuat peraturan, namun juga mendampingi terkait masalah pembiayaan.
“Kami tetap lebih menyoroti bagaimana peran pemerintah bisa meningkatkan gemar membaca. Sehingga pemerintah hadir tidak hanya mengajak, tapi juga ada pembiayaan, di pendanaan nanti ada beberapa pasal,” cetusnya.

Lebih lanjut, Made menjelaskan hadirnya pemerintah nantinya dapat diwujudkan dalam bentuk subsidi kepada relawan penyelenggara perpustakaan mandiri. Baik berupa subsidi buku, ataupun pendanaan.
“Yang kita inginkan pemerintah hadir disitu dengan memberikan subsidi kepada penyelenggaraan perpustakaan secara mandiri. Baik berupa buku atau pun pembinaan-pembinaan berupa dana terhadap perpustakaan yang tiap tahunnya akan bergulir,” urainya.
Sementara itu, terkait dengan usulan Wali Kota untuk membuat inovasi seperti pojok baca. Made mengaku, dengan adanya Ranperda tersebut maka akan memudahkan Dinas Perpustakaan untuk melakukan pembinaan sebab telah mempunyai landasan regulasi.
“Dan kita harapkan pemerintah langsung turun dengan membuat pojok-pojok baca di instansi-instansi Kota Malang. Misalkan di gedung dewan kita akan siapkan nanti. Kita buatkan pojok baca dibawah binaan perpustakaan,” seru politisi PDIP ini.
Diakhir, Made menyampaikan, dalam pembahasan peraturan perundang-undangan nantinya akan mengundang tokoh akademisi dan pemerhati perpus. Pihaknya menekankan, selama hasil dari Raperda tersebut tidak melanggar ketentuan apapun, maka mutlak bagi DPRD Kota Malang untuk menyetujui penggunaan APBD bagi kepentingan masyarakat umum.
“Kami akan mengundang tokoh-tokoh akademisi, pemerihati perpus dan kita melihat peraturan perundang undangannya. Selama itu tidak melanggar, maka dewan akan menyetujui dan kita ingin APBD untuk masyarakat turun disitu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dijadwalkan selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pada akhir bulan ini. Sehingga pada awal bulan Januari 2023, Ranperda tersebut sudah akan masuk pada tahap pembahasan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Malang. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi