21 April 2025

Get In Touch

Ternyata Terpidana Bom Bali Umar Patek Sudah Bebas Bersyarat

Narapidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12/2022). (Foto:dokLapas)
Narapidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12/2022). (Foto:dokLapas)

SURABAYA (Lenteratoday)-Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek ternyata sudah bebas bersyarat. Pembebasannya terjadi pada hari yang sama dengan peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung Rabu (7/12/2022).

Kabar bebasnya Napiter Umar Patek tersebut dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya."Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," tulisnya dikutip Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa program PB menjadi hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

"Diantaranya adalah sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," imbuhnya.

Status Umar Patek kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan sampai April 2030."Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," lanjutnya.

Selain itu, Umar Patek sebagai Napiter yang terseret kasus Bom Bali itu juga telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," katanya.

Umar Patek adalah satu dari beberapa orang yang terlibat serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari korban tewas adalah wisatawan asing.

Umar sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap di Pakistan pada 2011. Dia akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setahun berselang.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 lalu, Rabu 17 Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi sebesar lima bulan dengan alasan memiliki perilaku baik. Rika memastikan Umar telah mengikuti serangkaian program pembinaan deradikalisasi. Umar juga telah bersumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)

Reporter:mira,rls,ant / Editor : widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.