21 April 2025

Get In Touch

SK Gubernur Terbit, UMK Kota Malang Resmi Naik 6,67 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan.

MALANG (Lenteratoday) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah resmi terbit . Hasil keputusan tersebut menandakan bahwa UMK Kota Malang di tahun 2023, dipastikan naik menjadi Rp 3.194.143,98.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, UMK tersebut naik sebesar Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya, yakni Rp  2.994.143,98.

“Iya betul, ada kenaikan Rp 200 ribu. Untuk Kota Malang, kenaikannya sekitar 6,67 persen,” ujar Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Satyawan saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (9/12/2022).

Arif kemudian menambahkan kenaikan UMK tersebut didasarkan kepada perhitungan kondisi perekonomian nasional. Diantaranya yakni pengaruh akan inflasi, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya.

“UMK sebagai patokan upah terendah yang diberikan kepada pekerja, dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Penghitungannya berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di masing-masing kota dan kabupaten,” urainya.

Lebih lanjut, sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2023. Arif menyampaikan bahwa ketentuan tersebut akan berlaku per tanggal 1 Januari 2023 mendatang, secara serentak di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia. “Untuk penerapannya nanti mulai 1 Januari 2023,” pungkas Arif.

Sebagai informasi, Pemkot Malang sebelumnya telah mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,22% atau sebanyak Rp 3.210.350 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran persentase tersebut merupakan jalan tengah untuk mengakomodir unsur buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dengan SK Gubernur yang telah dikeluarkan, Arif mengatakan akan segera melakukan sosialisasi kepada serikat buruh dan pekerja.(*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.