26 April 2025

Get In Touch

BPBD Palangka Raya Susun Rencana Penanggulangan Bencana

Kepala BPBD Kota Palangka, Emi Abriyani, Raya Bahas RPB bersama OPD terkait
Kepala BPBD Kota Palangka, Emi Abriyani, Raya Bahas RPB bersama OPD terkait

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Dalam rangka meminimalisir potensi dampak bencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi, menyatakan, tindakan antisipasi potensi yang mungkin timbul akibat terjadinya bencana memang harus dilakukan agar dampak negatif yang lebih besar dapat dihindari atau dicegah. Jadi RPB ini penting dilakukan oleh pemerintah daerah.

"RPB yang merupakan 'Blue Print' ini sangat penting dilaksanakan, karena ini merupakan pendekatan untuk melihat potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat terjadinya suatu bencana," papar Hasan, Selasa (13/12/2022).

Penyusunan RPB tersebut diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku koordinator penanggulangan bencana daerah. Karena itu perlu ada kesamaan persepsi antara semua pihak terhadap program serta konsep dan metodologi dalam penyusunan dokumen RPB Kota Palangka Raya Tahun 2023-2027.

Hasan menuturkan, saat ini penyusunan RPB sedang dalam tahap mendiskusikan naskah akademik guna mendapat tanggapan dan masukan dari berbagai pihak terkait.

"Melalui dokumen RPB ini diharapkan penilaian kapasitas daerah, verifikasi hasil survei dan peta bahaya serta kerangka tim teknis daerah dapat terdokumentasi secara menyeluruh, detail dan maksimal," terangnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, kajian akademik risiko atas bencana tersebut akan digunakan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah serta kebijakan dalam penanggulangan bencana.

Ia menambahkan, dalam penanggulangan bencana, pemerintah harus mempunyai dokumen atau regulasi tertentu sebagai dasar penetapan penanganan kebencanaan.

Secara umum, potensi bencana yang ada di wilayah Kota Palangka Raya terbagi dua, yaitu bencana alam dan bencana non alam. Yang dikategorikan bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, kabut asap, angin puting beliung dan sambaran petir. Sedangkan bencana non alam, seperti wabah Covid-19.

"Penyusunan kajian risiko RPB ini mencakup berbagai potensi bencana, baik faktor alam maupun non alam, termasuk upaya antisipasi, penanganan hingga pemulihan pasca bencana, termasuk mengedukasi masyarakat mengenai mitigasi bencana," pungkasnya.

Reporter : Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.