
MALANG (Lenteratoday) – Menyikapi maraknya aksi balap liar, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, kembali usulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat menyediakan fasilitas serta pembinaan berupa sirkuit balap.
“Jadi begini, kita menginginkan adanya penampungan. Karena beberapa forum lalu lintas (lalin), itu banyak pengaduan masyarakat terkait balap liar,” ujar Kepala DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/12/2022).
Made menambahkan, jika wacana pengadaan sirkuit pernah disinggung pada tahun 2020 lalu. Maka diharapkannya agar Pemkot melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) kali ini dapat segera melakukan kajian mendalam mengenai sirkuit balap.
Pasalnya, banyaknya aduan masyarakat mengenai aksi balap liar di Kota Malang. Membuat Pemkot harus memikirkan cara ampuh dalam mengatasi masalah yang mengganggu ketentraman masyarakat. Di antaranya dengan menciptakan wadah untuk menampung dan melakukan pembinaan terhadap aksi tersebut.
“Kami menginginkan Disporapar, dalam hal ini dia yang mengampu kepemudaan. Untuk segera membuat kajian, membuat sirkuit (balap). Artinya, ini harus kita tampung. Kita berikan wadah,” terangnya.
Dia menjelaskan, pengadaan sirkuit balap bisa menggunakan lahan di belakang Gelora Olahraga (GOR) Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang. Namun, politisi partai PDIP tersebut menegaskan bahwa para pengguna sirkuit harus tetap memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengakses masuk.
“Kami kemarin mengusulkan di daerah belakang GOR Ken Arok. Itu kan ada lahan disitu. Jadi kita tampung disitu, jadikan pembinaan. Jadi yang menggunakan sirkuit itu, kalau belum punya SIM, ya tidak boleh. Sebagai bagian dari kita tertib lalu lintas juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, selain sebagai tempat pembinaan. Menurut Made, usulan pengadaan sirkuit nantinya diperkirakan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. “Itu sebenarnya bisa menjadi PAD. Biarkan nanti ini (Disporapar) atau siapa yang mengelola,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai realisasi sirkuit untuk minimalisir balap liar di Kota Malang. Made mengaku masih akan mengajukan pengadaan pada kajian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di tahun 2023 mendatang. Made menyatakan, pembangunan sirkuit akan dilakukan apabila telah terdapat kejelasan mengenai rancangan bangunan secara rinci serta pengelolaan bangunan sirkuit nantinya.
“Ini mau kita ajukan di APBD, di kajian RKPD 2023, untuk penyusunan 2024. Anggarannya belum tahu, karena kan kita perlu Detail Engineering Design (DED)nya juga. Jadi kita tidak grusa-grusu, kita buat DED nya yang matang, seperti apa pengelolaannya, anggarannya, baru akan kita bangun,” tandasnya.
Terpisah, hal yang sama juga dikatakan Kepala Polresta Kota Malang, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, untuk meminimalisir aksi balap liat perlu adanya turun tangan dari Pemkot Malang. Diantaranya yakni edukasi serta fasilitasi tempat layaknya sirkuit.
“Jadi edukasi dan tempat yang disiapkan untuk memfasilitasi mereka. Sehingga pelaku balap liat ini tidak di tempat umum dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau ada tempat (sirkuit) tidak ada lagi masyarakat terganggu, minim bahaya kecelakaan lalu lintas lagi. Ini yang harus diperhitungkan,” terang pria yang akrab disapa Buher tersebut. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi