
MALANG (Lenteratoday) – Jelang natal dan pergantian tahun 2023, sangat dimungkinkan maraknya aktivitas juru parkir (jukir) liar di Kota Malang. Mengantisipasi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menghimbau agar masyarakat melapor apabila menemukan jukir nakal di wilayah Kota Malang.
“Sangat dimungkinkan dalam momen ini keberadaan jukir liar bisa terjadi. Saya mengharap masyarakat pengguna jasa retribusi parkir untuk jangan takut dalam melapor. Silahkan manfaatkan teknologi yang digenggam. Foto orangnya (jukir liar). Laporkan ke kami,” ujar Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (15/12/2022).
Widjaja memastikan, keamanan masyarakat sebagai pelapor adanya jukir liar akan terjamin. Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Malang Kota dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
“Bila perlu, langsung ke nomor telepon saya. Nanti saya teruskan ke Polresta. Dan siapa orangnya (jukir liar) itu akan kami tindak. Akan kami rahasiakan identitas narasumber, identitas yang mengirim foto jukir liar tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Widjaja memprediksi bahwa jelang nataru, akan ada peningkatan kunjungan kendaraan sebesar 30% di Kota Malang. Meskipun telah menyediakan lebih dari 100 titik parkir, pihaknya mengantisipasi kemungkinan terjadikan kelebihan kapasitas. Dengan mengadakan titik parkir insidentil, di tempat-tempat pusat keramaian.
"Karena mungkin terjadi over kapasitas, sehingga parkir insidentil kita siapkan di keramaian-keramaian saja, di Jalan Ijen, di Alun-alun, di Kayutangan," cetusnya.
Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaporan jukir nakal atau liar, apabila ditemukan di titik-titik keramaian nantinya. Sebab, menurutnya hal tersebut akan mencoreng citra baik Kota Malang di mata wisatawan.
“Kami, kalau ada jukir yang nakal tentu sangat kami harapkan partisipasi dari semua elemen masyarakat. Sangat-sangat kami butuhkan partisipasinya, karena kami tahu. Kami tidak bisa bergerak sendiri dalam menangani dan menertibkan jukir liar ini,” urainya.
Dalam mewadahi laporan masyarakat terkait jukir liar, dishub Kota Malang telah menyediakan nomor pengaduan yang dapat dihubungi, yakni 082131939177. Selain itu, untuk membuat oknum jukir liar jera, Widjaja juga menyebutkan, akan menjatuhi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada jukir liar, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kemarin-kemarin kami sudah menindak oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk menjadi jukir liar. Mereka tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai juru parkir. Melakukan aktivitas menarik dan memungut ongkos parkir, itu kita jatuhi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandasnya.
Sebagai informasi, menurut penuturan Kadishub Kota Malang tersebut, sampai saat ini, tarif parkir di Kota Malang dikenakan biaya Rp 2.000 bagi kendaraan roda 2. Kemudian Rp 3.000 bagi kendaraan roda 4.
Sementara itu, untuk tarif parkir insidentil, terdapat kenaikan tarif sebesar Rp 1.000, yang artinya untuk kendaraan roda 2 menjadi Rp 3.000 dan roda 4 menjadi Rp 5.000. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi