
JAKARTA (Lenteratoday)- KPK menetapkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka penerimaan suap dana hibah Pemprov Jatim. Ia diduga meminta 'ijon' fee sebesar 20% dari dana hibah yang disalurkan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan kasus ini masih dikembangkan oleh mereka."Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STS," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022).
Dalam kasusnya, APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah sekitar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut diberikan kepada kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jawa Timur.
Namun, diduga ada kesepakatan antara Sahat dengan tersangka Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Politikus Golkar itu mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10%. Sehingga total dana hibah yang dipotong mencapai 30%.
Sejauh ini, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas sejak 2021, Sahat Tua diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan pengusutan kasus ini sangat menarik perhatian mereka karena dana yang digelontorkan Pemprov Jatim untuk dana hibah kepada kelompok masyarakat ini mencapai Rp 7,8 triliun.
"Kalau kita ambil 20 persen untuk fee sistem ijon kemudian 10 persen sebagai kepala pokmasnya, tentunya kualitas dari uang itu turunnya hanya tinggal 70%," kata Karyoto.
"Belum nanti oleh kelompok-kelompoknya apakah ada kebocoran-kebocoran dan ini menjadi sangat menarik dan dalam strategi kita tentunya aset tracing ini akan sangat penting aset tracing," lanjut dia.
Karyoto membeberkan, dalam pengembangan kasus ini, KPK akan menggunakan taktik top down.
KPK bakal menelusuri aliran uang yang telah dilontarkan hingga berapa uang yang nyangkut (dikorupsi) untuk menemukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini
"Ini sudah berjalan bertahun dari tahun 2021, 2022. Ini sangat menarik dan tentunya apabila kita bisa kembangkan yang mudah-mudahan akan terungkap dan yang jelas akan bisa mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selaku penerima suap yakni Sahat Tua Simandjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Rusdi (staf ahli Sahat).
Sedangkan pemberi suap adalah Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat) dan Ilham Wahyudi alias Eeng (koordinator lapangan kelompok masyarakat).
Selaku tersangka pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai tersangka penerima suap, Sahat dan Rusdi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Reporter: dya,rls,lutfi/ Editor:widyawati