21 April 2025

Get In Touch

UPT Perlindungan Konsumen Pantau Parsel Kadaluarsa di 9 Pusat Perdagangan Kota Malang

Proses pemantauan parcel, oleh petugas UPT Perlindungan Konsumen (PK) wilayah Malang, di salah satu swalayan di Kota Malang
Proses pemantauan parcel, oleh petugas UPT Perlindungan Konsumen (PK) wilayah Malang, di salah satu swalayan di Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) - Jelang natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen (PK) wilayah Malang, bersama jajaran Polresta Malang Kota, melakukan kegiatan pemantauan parcel di 9 pusat perdagangan atau swalayan Kota Malang.

Kepala UPT PK Malang, Tri Soebijantoro mengaku, pemantauan parcel bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan pada konsumen, agar terhindar dari kerugian dalam mengkonsumsi parcel Nata; dan Tahun Baru (Nataru).

“Menelang Nataru ini memang ada beberapa penjual parsel, tetapi tidak sebanyak saat idul fitri kemarin. Ini kami lakukan guna mengantisipasi para konsumen agar terhindar dari makanan atau minuman yang kadaluarsa,” ujar Kepala UPT PK, Tri Soebijantoro, saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (16/12/2022).

Tri menambahkan, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Serta menumbuhkan sifat jujur dan bertanggungjawab, bagi para pengusaha. Selain itu, Tri juga menyebutkan akan melakukan pembinaan dan tindaklanjut, apabila ditemukan parcel yang tidak sesuai ketentuan.

“Rekomendasi yang dilakukan oleh petugas adalah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menjual produk dengan masa kadaluarsa minimal 3 bulan. Tidak menjual produk yang telah kadaluarsa,” jelasnya.

Dalam pemantauannya, Tri menyampaikan terdapat beberapa parameter yang diterapkan pada masing-masing toko. Diantaranya yakni, kemasan produk dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak penyok, dan tidak menggelembung. Kemudian, masa kadaluarsa produk tercantum pada label/kemasan.

“Selain itu, masa kadaluarsa dalam produk minimal 3 bulan kedepan, dengan disertai edar BPOM/Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Label kemasan itu harus dalam Bahasa Indonesia. Nah yang terakhir, harus mencantumkan atau memiliki identitas produsenataupun importir,” tambahnya.

Hasil pemantauan yang telah dilakukannya, Tri menemukan beberapa sarana perdagangan yang membuat parsel sesuai pesanan dari konsumen saja. Sehingga, makanan dan minumanan bisa dipilih sendiri dan menghendaki konsumen untuk mengecek ulang mengenai tanggal kadaluarsanya. Namun Tri tetap menghimbau, agar pusat toko perdagangan senantiasa melakukan pemantauan ijin edar dan kadaluarsa  terhadap produk yang dijualnya.

Sebagai informasi, dalam melakukan pemantauan tersebut, terdapat total 10 petugas. Terdiri dari 8 petugas anggota UPT PK Malang. Serta 2 petugas dari pihak Polresta Malang Kota. Adapun 9 pusat perdagangan yakni, Ranch Market Pulosari, Bakery Holland Wilis, Supermarket Avia Malang, Hypermart Malang Town Square (Matos), Farmers Family Dinoyo, Istana Buah, Transmart Veteran, Superindo Sutami, dan Lai-Lai Market.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.