22 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Kabupaten Malang Lakukan Patroli Larangan Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.

MALANG (Lenteratoday) – Jelang momentum perayaan tahun baru 2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli terkait larangan penggunaan petasan di malam tahun baru 2023. Ini menjadi dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 400.10/8922/SJ Tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

“Sudah kami tindaklanjuti ke kecamatan dan desa. Artinya bentuk-bentuk himbauan dalam rangka malam tahun baru. Sehingga harapannya semua masyarakat bisa melaksanakan himbauan itu, diantaranya melarang adanya petasan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (29/12/2022).

Mando, sapaan akrab Kasatpol PP Kab. Malang tersebut menambahkan, meskipun terdapat aturan yang melarang penggunaan petasan. Namun, warga masih diperbolehkan untuk menyalakan kembang api, dalam perayaan menyambut tahun baru 2023 nantinya. Sebab, dikatakannya kembang api bukan termasuk kriteria petasan yang dilarang oleh pemerintah.

“Oh tidak ada kalau itu (larangan kembang api) kan tidak termasuk petasan. Jadi tetap diperbolehkan. Petasan yang menyebabkan bunyi menggelegar, itu yang tidak diperbolehkan,” serunya.

Sementara itu, dalam mengantisipasi adanya kecolongan masyarakat Kab. Malang dalam penggunaan petasan. Mando menyebutkan bahwa mulai tanggal 23 Desember 2022 pihaknya telah melakukan patroli. Baik di seluruh destinasi wisata Kabupaten Malang, dan tempat peribadatan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)  di Kabupaten Malang.

“Kami dari tanggal 23 Desember itu setiap hari ada 2 tim yang monitoring ke tempat-tempat wisata dan tempat ibadah. Termasuk kalau di tengah jalan ditemukan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat, itu kita adakan untuk sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.

Disisi lain, Mando juga menyampaikan bahwa Saltpol PP Provinsi Jawa Timur, telah mengagendakan pemukulan kentongan di malam tahun baru nantinya. Hal tersebut dikatakannya sebagai salah satu upaya dalam menindaklanjuti larangan penggunaan petasan pada malam tahun baru.

“Dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur juga mengagendakan pada malam tahun baru nanti, untuk bersama-sama serentak, seluruh Linmas di desa untuk memukul kentongan. Pada jam yang disepakati. Ini artinya sebagai simbol untuk menindaklanjuti larangan petasan itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari Kasatpol PP Kab. Malang tersebut. Agenda pemukulan kentongan akan menjadi program Satpol PP Provinsi, yang nantinya dikomando langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada pukul 23.59, melalui gedung Grahadi, Surabaya.(*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.