22 April 2025

Get In Touch

KUHP Baru Jadi UU Pertama Diteken Jokowi Tahun Ini, Berlaku Mulai 2026

(Ilustrasi) saat massa melakukan demo penolakan KUHP baru. (Foto:dok)
(Ilustrasi) saat massa melakukan demo penolakan KUHP baru. (Foto:dok)

JAKARTA (Lenteratoday)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi tahun ini.

“Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624 dikutip Selasa (3/1/2022). Artinya KUHP baru akan mulai berlaku di 2026.

Saat ini, KUHP belum berlaku penuh meski sudah disahkan. KUHP akan menjalani proses sosialisasi kepada para penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.KUHP disahkan pada Paripurna DPR pada 6 Desember 2022.

KUHP baru ini memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, KUHP baru juga mengkodifikasi sejumlah UU lain.Pada Pasal 623 (Bab XXXVII tentang ketentuan penutup) UU RI Nomor 1/2023, tertulis 'Undang-undang ini dapat disebut dengan KUHP'.

Meski sudah disahkan, banyak pihak yang masih menolak sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Tak sedikit juga pemerhati hukum yang mengkritik KUHP baru. Salah satu yang dikritisi adalah pasal Penghinan ke Presiden di KUHP baru itu secara resmi disebut Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Di Pasal 218 tertulis di ayat (1) :”Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Dalam penjelasannya dituliskan, “Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.”

Sementara, “Yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.(*)

Reporter:dya,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.