21 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Mulai Bahas Raperda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau

Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto.

SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi B DPRD Jatim tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Tembakau. Pembahasan raperda tersebut seiring dengan proses tembakau di Jatim yang mulai dari hulu hingga hilir.

“Seperti di komisi B Bagaimana kita akan membuat merencanakan perda tentang tembakau, kenapa ya karena proses tembakaunya luar biasa hulu dan hilirnya,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto, Kamis (5/1/2023).

Anggota Banmus DPRD Jatim ini juga menandaskan bahwa sudah menjadi tugas dari DPRD untuk menyiapkan perda yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dia juga memastikan bahwa DPRD Jatim akan terus menjalankan fungsi sebagai pembentuk peraturan daerah terlebih yang sudah dimasukkan ke dalam perencanaan pembuatan perda di Jatim. Raperda tersebut juga akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada tanggal 16 Januari mendatang.

“Makanya kawan-kawan komisi pasti akan mengebut sekali mana kala mereka sudah ditetapkan bahwa perda itu harus dijalankan itu salah satunya. Untuk itu, harapan kita kenapa kita harus rapat dengan teman-teman eksekutif ya paling tidak menyatukan pikiran-pikiran ke depan seperti apa. Tetapi paling tidak dari program-program seperti itu kan masyarakat tahu bahwa ke depan itu ada sesuatu yang mereka harapkan dan sesuatu itu harus dijalankan oleh kawan kawan yang ada di dapil masing masing,” tandasnya.

Di satu sisi, Agus Dono mengungkapkan bahwa Banmus telah melakukan perencanaan terkait dengan fungsi kedewanan selama setahun ke depan. “Kenapa? ya karena memang tugas fungsi dewan selain pengawasan menjalankan fungsi-fungsi yang lain, fungsi perencanaan dalam artian fungsi selain mengawasi urusan anggaran, membuat perda dan juga fungsi pengawasan yang lain,” katanya.

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa bahwa kepentingan yang paling utama adalah bagaimana tahun depan secara langsung yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. “Jujur saja tahun politik itu tahun bagaimana dewan harus turun ke masyarakat dengan program-program yang sudah dipadukan dengan kepentingan kawan-kawan yang ada di eksekutif, dengan begitu nantinya program-program kita untuk benar benar program yang mencerminkan kepentingan masyaraat secara utuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan peraturan Gubernur Jatim No 10 tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024 yang ditandatangi 22 Februari 2022.

Salah satu yang diatur tegas dalam Pergub tersebut adalah target tentang peningkatan produksi tembakau Jawa Timur yang selama ini rata-rata 1 ton per hektar menjadi 2 ton perhektar. Meningkatkan mutu kualitas tembakau Jawa Timur setara dengan Tembakau impor sesuai kebutuhan Pabrik rokok. Dan yang tak kalah penting adalah Perlindungan terhadap petani tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok.

Dalam aturan itu diterangkan Gubernur, bahwa arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024 bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap kondisi eksisting tembakau. Kemudian menangkap peluang serta potensi pengembangan pertembakauan Jawa Timur dalam mendukung perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja, dan pemasukan terhadap keuangan negara/daerah.

Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan terdiri atas melestarikan budi daya tembakau dan rokok kretek sebagai warisan budaya Indonesia. Serta mengembangkan IHT (Industri Hasil Tembakau) berbasis sumber daya lokal yang mampu mengaktualisasikan dan menjaga nilai-nilai sosial budaya serta kearifan lokal masyarakat. Agar produksi diikuti produktivitas meningkat, serta kualitas tembakau sebagai substitusi tembakau impor.

Selain itu, Pergub ini juga bertujuan supaya petani tembakau dapat mempertahankan karakteristik khas dan kemurnian varietas tembakau. Sesuai dengan karakter tanah (indikasi geografis) melalui penerapan inovasi dan teknologi serta penetapan regulasi tata niaga dan sebagainya. Sehingga pemerintah dapat menyusun peta jalan (road map) dan rencana strategis pertembakauan yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global. Dengan cara menginventarisasi dan mengevaluasi regulasi yang menghambat keberlangsungan budi daya tembakau dan IHT. Serta aktif membangun sistem informasi pertembakauan dengan memanfaatkan teknologi berbasis deeplearning dan big data.

Kementerian Pertanian mencatat, produksi tembakau di Jawa Timur mencapai 85 ribu ton pada 2020. Jumlah itu merupakan yang terbesar secara nasional sepanjang tahun lalu. Sedangkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, industri pengolahan tembakau di provinsi tersebut menghasilkan cukai sebesar Rp104,56 triliun. Nilai itu setara dengan 63,42% dari total penerimaan cukai hasil tembakau nasional yang mencapai Rp164,87 triliun.

Hingga saat ini hampir lahan Tembakau tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten/kota Jawa Timur. Daerah dengan lahan Tembakau terluas ada di Jember, Sumenep, Pamekasan, Blitar, Kediri, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi, Madiun, Gresik dan Bojonegoro. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.