20 April 2025

Get In Touch

Polisi Jombang Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Dobel L

Lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan okerbaya dobel L.Humas Polres Jombang.
Lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan okerbaya dobel L.Humas Polres Jombang.

JOMBANG (Lenteratoday) - Satuan Resnarkoba Polres Jombang menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba di sejumlah tempat. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L.

Kelima orang yang diringkus itu masing-masing; PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Kecamatan Plandaan dan Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyampaikan, kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. “Guna proses hukum lebih lanjut, kelima orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang,” kata AKP Komar kepada media ini, Selasa (10/1/2023).

Dikatakan AKP Komar, penangkapan para tersangka dilakukan Minggu (8/1/2023) di sejumlah tempat berbeda. PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 (satu) unit HP dan Motor. Setelah itu, petugas menangkap KST di rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan buruh pabrik ini, polisi menyita 950 butir pil dobel L, uang tunai Rp 110 ribu, serta 1 (satu) unit HP yang digunakan transaksi narkoba.

Kemudian pada Senin (9/1/2023) dinihari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI bin Supriadi warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” kata AKP Komar.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp 500 ribu dan 2 (dua) unit handphone.

“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lain,” pungkas AKP Komar. Para tersangka kasus sabu dijerat Undang-Undang No:35 / 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kasus okerbaya pil dobel L dijerat Pasal 197 Undang-undang No:36/2009 tentang Kesehatan. (*)

Reporter: Sutono/Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.