
MALANG (Lenteratoday) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang saat ini tengah menunggu hasil review lahan parkir Kayutangan Heritage, di Jalan Basuki Rahmat Nomor 50, oleh pihak Inspektorat. Sembari menunggu keputusan, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, terdapat beberapa skema alternatif terkait dengan pengadaan lahan parkir lain, di kawasan itu.
“Yang hasil kemarin itu harus dilakukan review terlebih dahulu. Sebagaimana petunjuk dari Korsupgah KPK, itu dilakukan review oleh inspektorat dan ini masih berlanjut. Jadi soal mau ada pengadaan lagi atau tidak, tergantung dari hasil review itu tadi,” ujar Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/1/2023).
Widjaja menambahkan, meskipun masih wacana, skema perencanaan tersebut sangat mungkin untuk dilakukan. Diantaranya yakni, dengan membuka peluang kerjasama kepada masyarakat umum yang ingin membuka lahan parkir, di sekitaran Kayutangan Heritage.“Artinya sangat mungkin masyarakat itu kan berharap. Kita juga dengan keterbatasan anggaran, keterbatasan lahan, keterbatasan tenaga, kami membuka peluang kepada masyarakat, badan usaha, maupun perorangan, mereka boleh membuka usaha parkir. Bagi yang punya lahan gak dipakai silahkan dibuat lahan parkir. Boleh izin, dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam hal ini, Widjaja mengatakan bentuk kerjasama adalah dengan diterapkannya pembayaran pajak parkir, bagi masyarakat nantinya. “Dia bayar pajak parkir, karena kan lahan mereka sendiri. Kalau on street, milik Pemerintah daerah (Pemda) maka masuknya retribusi,” cetusnya.
Disisi lain, skema rencana yang kemungkinan juga diterapkannya, yakni penggunaan lahan opsional milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Seperti pada lahan bekas kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan di area Taman Rekreasi Kota (Tarekot), yang keduanya berlokasi di Jl. Majapahit, Kiduldalem, Kota Malang.
“Kalau lahan yang kita miliki dan bisa digunakan. Satu, di eks DLH, kemudian di Tarekot itu bisa kita arahkan kesana,” katanya.

Dilanjutkannya, apabila beberapa skema rencana tersebut tidak dapat diterapkan. Maka, Widjaja mengaku terpaksa menggunakan parkir on street parking atau parkir di badan jalan, seperti yang saat ini telah banyak diterapkan oleh masyarakat.
“Kalau memang terpaksa yang selama ini kita desain untuk memberikan layanan dan kita berikan kesempatan. Ya, on street seperti yang selama ini. Artinya parkir di badan jalan,” ungkapnya.
Diakhir, terlepas dari skema perencanaan dan pengadaan lahan parkir. Widjaja juga menyinggung mengenai rencana uji coba Satu Arah Kayutangan Heritage. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat sekitar.
Setelah semua kebijakan satu arah dipahami oleh masyarakat melalui sosialisasi, lanjutnya, maka ketentuan tanggal uji coba satu arah akan ditetapkan.
“Sebenarnya sudah tidak terlalu banyak yang menolak. Ya nanti dilihat. Besok akan kita lakukan sosialisasi dengan kelurahan. Saya akan On The Spot masing-masing kelurahan. Yang diundang nanti sepenuhnya saya serahkan ke kelurahan, masyarakat yang memilih, kami buka peluang,” tandasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor:widyawati