
PALANGKA RAYA (Lenteratoday)-Pemerintah pusat telah membuat larangan untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan. DPRD Palangka Raya mendukung langkah itu, dengan harapan ada penurunan tingkat konsumsi rokok, khususnya di kalangan pemuda dan remaja.
“Kebijakan ini tentunya harus kita dukung, melalui langkah ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok masyarakat secara bertahap,” papar Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, Jumat (20/1/2023).
Dengan adanya larangan tersebut, ia mengatakan, bisa mengubah kebiasaan masyarakat sehingga bisa lebih memprioritaskan kebutuhan pokok lainnya yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan serta pendidikan anak-anak.
Susi menambahkan, jika konsumsi rokok seseorang berkurang, tentu uang yang semula digunakan untuk membeli rokok dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok lainnya yang lebih penting, secara tidak langsung ini juga akan menaikkan kualitas hidup keluarga, terutama dalam hal kesehatan.
"Jadi dampak positif dari mengurangi konsumsi rokok tidak hanya dirasakan oleh si perokok, tapi dirasakan juga oleh keluarga," ungkapnya.
Sementara itu menurut Susi, larangan penjualan rokok eceran merupakan salah satu upaya pemerintah agar bisa menurunkan jumlah perokok di rentang usia 10-18, yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Lebih jauh ia menerangkan, saat ini prevalensi perokok usia remaja, yaitu usia 10-18 tahun, terjadi peningkatan sebesar sembilan persen, dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 15 persen di tahun 2024 nanti.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok secara ketengan atau eceran, hal ini didukung tidak adanya larangan membeli rokok secara eceran, bahkan dilakukan oleh warung- warung yang ada di sekitar sekolah, dan ini sangat disayangkan,” pungkasnya.(*)
Reporter : Novita /Editor: Widyawati