05 April 2025

Get In Touch

Ratusan Perangkat Desa Se-Kabupaten Jombang Demo ke Jakarta

Ratusan perangkat desa se-Kabupaten Jombang persiapan berangkat demo ke Jakarta, Selasa (24/1/2023) -Sutono
Ratusan perangkat desa se-Kabupaten Jombang persiapan berangkat demo ke Jakarta, Selasa (24/1/2023) -Sutono

JOMBANG (Lenteratoday) –Sebanyak 748 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) se-Kabupaten Jombang bertolak ke Jakarta, Selasa (24/1/23). Di Jakarta, mereka akan bergabung dengan puluhan ribu perangkat desa se-Indonesia. Mereka akan berdemonstrasi ke Gedung DPR RI, Rabu besok (25/1/2023).

Sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023) lalu, ribuan kades juga menggelar demo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Setelah tuntutan kades mendapat lampu hijau berupa rencana revisi undang-undang masa jabatan kepala desa, kini perangkat desa akan menggelar aksi serupa dengan tuntutan yang berbeda. Para perangkat desa bersikeras masa jabatan hingga maksimal 60 tahun.

Ratusan perangkat desa asal Jombang ini berangkat menggunakan jalur darat. Mereka menggunakan puluhan bus ukuran besar. Sebelum berangkat ratusan orang tersebut berkumpul di halaman pendapa kabupaten setempat. Belasan bus pun terlihat berjajar di seputar lokasi pendapa dan alun alun.

Anggota PPDI membentangkan spanduk berisi tuntutan. Antara lain bertuliskan: ”Kami PPDI Kab Jombang menolak usulan APDESI masa bakti perangkat desa sama dengan kepala desa. Masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun harga mati”.

Ketua PPDI Jombang Teguh Wahyudi kemudian maju. Dia memimpin anggotanya untuk meneriakkan yel-yel penyemangat.

“PPDI jaya, perangkat desa sejahtera. Jabatan usia 60 tahun harga mati,” teriak Teguh Wahyudi diikuti perangkat desa lainnya.

Teguh menjelaskan, demo ke Gedung DPR RI dilakukan pada Rabu besok (25/1/2023). Aksi tersebut sebagai respons atas rekomendasi yang dikeluarkan DPP Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia).

Pada poin keempat rekomendasi tersebut menyebutkan, jabatan perangkat desa akan disamakan dengan kepala desa (Kades), yakni sembilan tahun.

Perangkat desa tidak sepakat dengan poin tersebut. Mereka tetap meminta jabatan perangkat desa ditentukan umur, yakni hingga usia 60 tahun.

“Masa jabatan perangkat desa 60 tahun. Itu sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2024 tentang Desa. Memang, jabatan sembilan tahun itu masih wacana. Tapi kami tetap menolaknya. Soal jabatan kades sembilan tahun silakan. Kami perangkat desa tetap meminta umur 60 tahun sebagai batas masa jabatan,” kata Teguh yang juga Sekretaris Desa Bawangan Kecamatan Ploso Jombang.

Selain tuntutan tersebut, sambung Teguh Wahyudi, ada tuntutan lain. Yakni PPDI juga meminta pemerintah memasukkan perangkat desa dalam jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Selama ini, ASN itu terdiri PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kami meminta perangkat desa masuk dalam jajaran ASN. Sehingga ada PNS, PPPK, serta perangkat desa. Itu pokok-pokok tuntutan kami ke DPR RI. Kami berharap seluruh fraksi di DPR RI menemui kami besok,” ujar Teguh.

Ratusan perangkat desa yang ada di halaman pendapa kabupaten itu kemudian naik ke atas bus yang sudah disiapkan. Sebanyak 17 bus tersebut bergerak meninggalkan pendapa setempat. Bupati Jombang Mundjidah Wahab melepas keberangkatn mereka.

“Saya hanya memberangkatkan. Tidak bisa melarang, tidak bisa mencegah. Mereka punya forum sendiri. Ini seluruh Indonesia. Soal tuntutan, mereka sendiri yang mengusulkan, DPR RI yang menentukan. Saya hanya berpesan agar perangkat desa Jombang senantiasa menjaga kesehatan dan ketertiban,” kata bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang ini.

Reporter: Sutono/Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.