
MALANG (Lenteratoday) – Sebanyak 2 rumah menjadi korban longsor akibat pengikisan tanah oleh air sungai yang terjadi di Jl. Bareng Tengah 5A, RT 10 RW 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang pun langsung turun ke lokasi, Rabu (1/2/2023) siang.
“Penanganannya ada evakuasi pengosongan rumah untuk meminimalkan risiko bencana. Jadi sudah mulai kemarin malam dievakuasi ke rumah saudaranya. Untuk selanjutnya kami optimalkan dalam sosialisasi dan literasi terkait pendirian bangunan di sempadan sungai,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang, Prayitno, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Rabu (1/2/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Menurutnya, solusi yang dapat diberikan adalah dengan mengurangi beban bangunan. “Jadi, untuk mengurangi beban. Maka bangunan tersebut harus dilakukan pembongkaran. Kalau menurut saya, secara teknis harus dibongkar semua karena sudah miring itu lantainya di dalam,” ungkap Dandung.
Dandung menambahkan, sejatinya pembongkaran dapat dilaksanakan atas persetujuan pemilik rumah. Sebab, dikatakannya DPUPR-PKP tidak memiliki wewenang dalam melakukan pembongkaran. Namun, apabila dibutuhkan bantuan maka pihaknya mengaku siap untuk turun tangan dalam membantu pembongkaran rumah milik warga.
“Yang perlu digaris bawahi, pembongkaran tidak dilakukan oleh PUPR. Pembongkaran dilakukan oleh pemilik sendiri. Kalau memang perlu bantaun, kita akan membantu seandainya nanti dibongkar. Makanya kita minta untuk membuat pernyataan, sehingga kalau kita bantu melakukan pembongkaran. Itu tidak ada sifatnya memutar balikan fakta. Seolah itu PU yang membongkar,” paparnya.
Disisi lain, Dandung berujar bahwa seharusnya masyarakat dapat mengerti terkait dengan batasan pendirian bangunan yang berjarak dari bibir sungai. Idealnya pendirian bangunan itu diberi jarak sekitar 4 hingga 6 meter, sambungnya, dari bibir sungai.
“Harusnya kalau menurut saya, masyarakat itu harus mengerti. Kalau ada sempadan jangan membangun bangunan sampai di bibir sungai seperti itu. Paling tidak, ada 4 sampai 6 meter untuk sempadan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dandung menekankan, aliran sungai di Kelurahan Bareng tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Alhasil, penanganan seperti membuat plengsengan sungai, dijelaskannya bukan wewenang dari Pemkot Malang.
“Mohon maaf, kami bukannya tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi, kami gak bisa melakukan penanganan secara permanen dalam bentuk plengsengan. Jadi, yang kami lakukan bersama BPBD adalah bagaimana menangani agar tidak terjadi kelongsoran lagi. Yang utama, bagaimana agar tidak timbul korban. Baik korban jiwa maupun korban harta,” tukasnya.
Diakhir, saat ini pihaknya mengaku tengah membuat laporan tertulis terkait kejadian longsor tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, 2 korban yang rumahnya rusak, yakni Ashari Adi (28) dan Hari (42). Mengaku bahwa kejadian tersebut berawal dari longsornya sebagian tanah di bawah bangunannya pada pukul 16.00 WIB, Selasa (31/1/2023) kemarin. Kemudian masih di hari yang sama, pada pukul 19.00 WIB, terjadi longsor susulan yang menyebabkan 2 rumah ambruk.
“Jam 7 malemnya ada longsor yang lebih besar, kan itu hujan juga. Jadi, rumah saya yang bagian belakang ambles. Kemudian disusul rumah tetangga saya, bagian kamar mandinya ambles. Jam 2 dini hari tadi, itu ada longsor susulan lagi,” ucap Ashari.(*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor:widyawati