
BATU (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu turut berupaya mensukseskan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya sengketa tanah.
Dengan ditandai secara dengan pemasangan 3 tanda patok, di Kota Batu dilakukan pemasangan 200 patok. Dengan ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk turut melakukan Gemapatas. Dengan demikian, akan mampu menghindari terjadinya konflik pertanahan.
“Kebetulan di Kota Batu hanya 200 patok tanah yang terpasang hari ini, karena sebelumnya sudah banyak yang terukur dan terpasang (patok). Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara patok batas, guna menghindari atau menghilangkan konflik sengketa tanah atau kepemilikan tanah,” ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Haris Suharto, usai melaksanakan pemasangan patok batas, Jum’at (3/2/2023).
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Gemapatas sendiri merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan memasang 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan serentak, di seluruh Indonesia. Selain itu, Gemapatas juga bertujuan untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Haris kemudian menambahkan, saat ini konflik pertanahan di Kota Batu dapat dikatakan sangat minim. Namun, dirinya tidak menampik adanya tumoang tindih batas kepemilikan tanah, yang sering terjadi di desa-desa Kota Batu.
“Kalau sering konflik sih gak ada. Tapi masih ada namanya tumpang tindih batas. Di semua desa ada, tapi volumenya di kota Batu ini sedikit,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, selain menghindari konflik pertanahan. Pihaknya juga berharap agar dengan adanya program PTSL tersebut, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat atas kepemilikan batas tanah.
“Harapannya, Kota Batu bisa menjadi Kota lengkap. Jadi, seluruh tanah bisa bersertifikat dan masyarakat bisa tenang. Karena kan mereka memiliki kepastian untuk batas tanah yang dimiliki,” tegas Aries.
Disisi lain, harapan Pj Wali Kota Batu untuk menjadikan Kota Batu sebagai Kota Lengkap dan seluruh bidang tanahnya memiliki sertifikat, nampaknya dapat segera terealisasikan. Sebab, di tahun 2023 ini, Badan Pertanahan Kota Batu telah menyediakan sebanyak 5.007 kuota PTSL yang akan dialokasikan untuk 4 desa dan satu kelurahan. Yakni, Desa Pandanrejo, Punten, Bulukerto, Pesanggrahan, dan Kelurahan Temas. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi