20 April 2025

Get In Touch

Ratusan Pelajar Penerima PIP di Jombang Belum Aktivasi Rekening

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen.(sutono)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen.(sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) - Sebanyak 171 siswa SD dan 187 siswa SMP belum melakukan aktivasi aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal, seharusnya batas akhir aktivasi adalah 31 Januari 2023.

Itu sebabnya, kemudian dilakukan perpanjangan waktu aktivasi hingga 15 Februari. Jika sampai batas waktu perpanjangan tersebut masih ada yang belum aktivasi rekening, uang akan dikembalikan ke kas negara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen SSos MSi, mengatakan hingga Jumat (3/1/2023), masih ada ratusan siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP miliknya.

“Penyebabnya macam-macam, ada yang meninggal dunia, ada yang pindah lokasi sekolah, ada yang menolak menerima PIP,” jelasnya, Jumat (3/2/2023).

Pada jenjang SD, sebelumnya tercatat masih sekitar 192 siswa belum melakukan aktivasi. Sebanyak 42 siswa di antaranya karena mutasi. Rincian 11 siswa pindah sekolah, 6 siswa beda jenjang, satu siswa meninggal dunia, dua tidak bisa dihubungi, satu siswa menolak dan 21 siswa sudah melakukan aktivasi. Sehingga kini total berjumlah 172 siswa SD belum melakukan aktivasi rekening.

“Dari 21 siswa yang sudah aktivasi datanya masuk nominasi dan mengaku sudah mencairkan PIP-nya,” terang Senen.

Nilai PIP untuk jenjang SD kelas 1 (satu) dan kelas 6 SD, mendapatkan Rp 225 ribu per tahun. Kelas 2 dan kelas 5 memperoleh Rp 450 ribu per tahun. Sedangkan untuk PIP siswa yang status menolak, meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, aktivasi ditunggu sampai 15 Pebruari 2023. “Apabila tidak diambil, dana PIP harus dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk jenjang SMP terdapat 187 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. Sebagian besar karena mutasi dan ada yang droup out dari sekolah. PIP untuk jenjang SMP, siswa kelas 7 dan 8 mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, sedangkan kelas 9 sebesar Rp 375 ribu per tahun.

Senen sudah meminta operator sekolah untuk mengingatkan siswa yang masuk nominasi penerima PIP agar segera melakukan aktivasi rekening.

“Kalau yang meninggal, menolak tidak masalah. Nanti secara otomatis uangnya akan kembali ke kas negara. Yang mutasi nanti bisa dicairkan pada sekolah tempat dia belajar sekarang,” jelas Senen.

Senen menyampaikan, perpanjangan waktu aktivasi rekening disampaikan melalui surat dari Kemendikbudristek Nomor: 3136/A/LP.01/2023 tentang pemberitahuan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP yang turun tanggal 30 Januari. Pada surat itu, seharusnya batas aktivasi tanggal berakhir 31 Januari.

Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik, apabila tidak dilakukan aktivasi pada waktu yang telah dijadwalkan, uang tidak bisa dicaikan, yang pada akhirnya harus dikembalikan ke Kas Negara. (*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.