04 April 2025

Get In Touch

Asosiasi Pengembang Kota Malang Komplain Kenaikan Nilai PBB

Situasi hearing Bapenda dan Komisi B DPRD Kota Malang bersama Perwakilan Masyarakat dan Pengembang Pertanahan (6/2/2023)
Situasi hearing Bapenda dan Komisi B DPRD Kota Malang bersama Perwakilan Masyarakat dan Pengembang Pertanahan (6/2/2023)

MALANG (Lenteratoday) –Beberapa asosiasi pengembang seperti, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APPERSI), dan Real Estate Indonesia (REI), serta perwakilan masyarakat Kota Malang, melayangkan komplain atas naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB), kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Menjawab komplain tersebut, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengaku akan meninjau dan melakukan penyesuaian terhadap Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop). Sebab, selama ini menurutnya sistem zonasi yang diatur ternyata masih acak.

“Basic database kami itu per bidang. Kemudian, Nilai Perolehan Tanah-Badan Pertanahan Nasional (NPT-BPN) juga per bidang. Ternyata, kami juga baru menyadari Sismiop peta blok PBB yang dulu diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (KPP-PBB) tahun 2012, itu per zona,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat ditemui awak media, Senin (6/2/2023).

Selama ini, pendataan tanah yang dilakukan mengacu pengukuran per bidang, dan bukan per zona. Sedangkan, dalam sistem tersebut masih mengacu pemetaan per zona.

“Nggak match. Karena petanya zona, sementara pendataannya per bidang. Maka, hasil pendataan itu kami migrasikan ke zona. Tapi begitu dimasukkan ke zona, ternyata tidak sedikit memang zona yang mengacak. Itu sudah dari sistem lama,” tegasnya.

Dengan acaknya zonasi tersebut, tidak sedikit lokasi tanah yang berada di tepi jalan, dengan yang berada di dalam perkampungan, memiliki NJOP yang sama. Maka, saat ini Handi mengaku sedang dalam tahap pembenahan zonasi. Sehingga, SPPT PBB yang dicanangkan untuk didistribusikan minggu ini, disebutnya akan ditunda untuk beberapa waktu.

Handi memastikan bahwa waktu peninjauan akan dilakukan secepatnya. Mengingat, beberapa kecamatan telah dilakukan penyesuaian ulang. Serta waktu jatuh tempo yang tidak dapat diganti, yakni tertanggal 31 Juli.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus mengatakan, mengklarifikasi penyebab kenaikan yang terjadi. Memang dokumen belum sepenuhnya fix sehingga masih membutuhkan penyesuaian antara harga dengan letak pasti dari PBB.

“Misalnya wilayah yang seharusnya mungkin agak berbeda jauh, seperti Jalan Soekarna Hatta depan sampai belakang itu ketarik semua. Jadi harga daerah Jalan Papakuning, jadi Rp 10 juta. Nah ini yang kita klarifikasi itu, ternyata masih ada kesalahan,” jelas Trio.

Trio menuturkan bahwa sistem pembayaran Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB), sementara akan dikunci terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan, guna untuk mengevaluasi kesesuaian dengan yang seharusnya.

“Makanya ini sementara di lock dulu sistemnya. Supaya akan dilakukan evaluasi, terlebih dahulu. Kalau memang nantinya ada kenaikan,” lanjutnya.

Trio berjanji bahwa dakan terus melakukan komunikasi kepada semua pihak. Termasuk juga dengan Wali Kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.